News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani

Fakta Nikita Mirzani Bebas, Menangis hingga Sujud Syukur, Buntut Dito Mahendra 4 Kali Mangkir Sidang

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Nikita Mirzani.bebas dari dakwaan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Hakim memutuskan kebebasan Nikita Mirzani Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Simak sederet fakta Nikita Mirzani bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Beberapa kali sidang digelar, namun Dito Mahendra tak pernah menghadiri sidang.

Hingga akhirnya Majelis Hakim memutuskan memvonis bebas Nikita Mirzani pada Kamis (29/12/2022).

Simak sederet fakta-fakta Nikita Mirzani bebas yang dirangkum Tribunnews.

1. Putusan Bebas Dibacakan Majelis Hakim

Baca juga: Tangisan Nikita Mirzani Usai Dinyatakan Bebas,Sujud Syukur di Lantai, Ditenangkan Fitri Salhuteru

Majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra memutuskan Nikita Mirzani bebas dari kasus dugaan pencemaran nama baik.

Diberitakan TribunBanten.com, putusan bebas dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima, "kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, pada Kamis (29/12/2022).

"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," lanjutnya.

2. Buntut dari Ketidakhadiran Dito Mahendra

Majelis hakim memutus Nikita Mirzani bebas, buntut dari Dito Mahendra tidak hadir di persidangan sebanyak empat kali.

Putusan ini juga diambil setelah majelis melakukan musyawarah.

"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan (bebas)," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini