TRIBUNNEWS.COM - Simak sederet fakta Nikita Mirzani bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Beberapa kali sidang digelar, namun Dito Mahendra tak pernah menghadiri sidang.
Hingga akhirnya Majelis Hakim memutuskan memvonis bebas Nikita Mirzani pada Kamis (29/12/2022).
Simak sederet fakta-fakta Nikita Mirzani bebas yang dirangkum Tribunnews.
1. Putusan Bebas Dibacakan Majelis Hakim
Baca juga: Tangisan Nikita Mirzani Usai Dinyatakan Bebas,Sujud Syukur di Lantai, Ditenangkan Fitri Salhuteru
Majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra memutuskan Nikita Mirzani bebas dari kasus dugaan pencemaran nama baik.
Diberitakan TribunBanten.com, putusan bebas dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima, "kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, pada Kamis (29/12/2022).
"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," lanjutnya.
2. Buntut dari Ketidakhadiran Dito Mahendra
Majelis hakim memutus Nikita Mirzani bebas, buntut dari Dito Mahendra tidak hadir di persidangan sebanyak empat kali.
Putusan ini juga diambil setelah majelis melakukan musyawarah.
"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan (bebas)," ujarnya.
3. Dito Mahendra Empat Kali Mangkir Sidang
Dito Mahendra kembali absen di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Ini menjadi keempat kalinya, Dito Mahendra sebagai pelapor absen sidang.
Rencananya, agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan saksi atau pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepada Majelis Hakim, JPU dari Kejaksaan Negeri Serang mengungkapkan Dito Mahendra berhalangan hadir karena sedang berobat di Malaysia.
"Izin yang mulia. Saya sampaikan bahwa sampai saat ini, yang bersangkutan (Mahendra Dito,-red) tidak bisa kami hadirkan, karena yang bersamgkutan berada di Rumah Sakit di Malaysia," ujar JPU Slamet saat di ruang sidang, seperti diberitakan TribunBanten Kamis (29/12/2022).
Setelah pernyataan tersebut, mulai terdengar keributan dari kursi peserta sidang.
Baca juga: Breaking News: Nikita Mirzani Divonis Bebas soal Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
4. Nikita Mirzani Menangis hingga Sujud Syukur
Mengetahui dirinya dinyatakan bebas, Nikita Mirzani menangis hingga sujud syukur.
Berdasarkan pantauan TribunBanten, Nikita Mirzani lemas tersungkur dari kursi dihadapan majelis hakim di ruang sidang.
Nikita Mirzani sujud syukur di lantai seraya menangis tersedu-sedu.
Tangisnya terdengar cukup keras, Nikita Mirzani sambil menutupi wajahnya dengan kedua tangannya.
Beberapa polwan memberikan minum dan menenangkan Nikita Mirzani.
Kuasa hukum, Nikita Mirzani Fahmi Bachmid turut menenangkan dan memeluk Nikita Mirzani.
Sahabat Fitri Salhuteru pun ikut menenangkan Nikita Mirzani ketika itu.
(Tribunnews.com/Ayu)(TribunBanten.com/Mildaniati)