Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Putusan bebas tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Dedy Ari Saputra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).
"Menimbang JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita MIrzani dibebaskan dari dakwaan," kata majelis hakim di ruang sidang.
Baca juga: Kronologi Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra hingga Nikita Mirzani Bebas
Mendengar putusan hakim membuat ibu tiga anak itu seketika sujud syukur.
Setelahnya kuasa hukum Fahmi Bachmid menghampiri Nikita Mirzani yang juga terlihat menangis bahagia mendengar putusan tersebut.
Pihak keamanan yang berjaga sontak membantu Nikita untuk kembali duduk dan melanjutkan sidangnya.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra.
Baca juga: Nikita Mirzani Bebas, Instagram Nindy Ayunda Ramai Netizen Bersorak Rayakan Kebebasan Nyai
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Nikita sempat dibuat kecewa lantaran Dito Mahendra sebagai saksi pelapor tidak pernah hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten lantaran sakit.