Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono.
“Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkah, baru bisa dilihat besarannya,” ucap Milono.
(Tribunnews.com/Gabriella Gunatyas/ Indah Arilin Cahyani) (TribunMedan.com/Dina Purnama) (TribunPontianak.co.id/Syahroni) (Kompas.com/Muhammad Idris/ Muhammad Isa Bustomi/Rintan Puspita Sari)
BERITA REKOMENDASI