News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Meski Bebas Nikita Mirzani Ikuti Jejak JPU Ajukan Banding, Kenapa? Ini Kata Pengacaranya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," tambahnya.

Nikita Mirzani langsung menunjukan rasa bahagianya karena terbebas dalam proses hukum yang dibuat oleh Dito Mahendra.

"Terima kasih banyak, pak hakim," ungkap Nikita Mirzani.

Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota, pada 16 Mei 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Setelah proses hukum naik ke tahap penyidikan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang, pada 25 Oktober 2022. (ARI). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini