Laporan Wartawan Tribunennews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Bekti mengalami pendaran di otak. Sudah sepekan, ia dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.
Ricky Komo mengatakan biaya perawatan kakak iparnya, Indra Bekti, hampir menyentuh angka Rp 1 miliar selama dirawat.
Biaya sebesar itu membuat keluarga merasa keberatan.
Baca juga: Aldila Jelita Akui Sudah Mati-matian Berjuang untuk Kesembuhan Indra Bekti: Kalian Nggak Tahu
Karenanya, Aldilla Jelita, istri Indra Bekti, sampai menjual tas dan perhiasannya untuk menutupi biaya tersebut.
Yang jadi pertanyaan, mengapa pihak keluarga tidak menggunakan layanan BPJS selama perawatan Indra Bekti?
Terkait hal ini, rupanya RS Abdi Waluyo tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Kondisinya memang mendadak. Jadi yang saya tahu itu beliau lagi siaran di salah satu radio, tiba-tiba sakit, dan memang biasanya dikirimkan ke layanan rumah sakit terdekat," kata Herman Dinata selaku Kepala Cabang BPJS Jakarta Pusat ditemui di Salemba, Rabu (4/1/2022).
"Karena kebetulan RS Abdi Waluyo belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga memang statusnya bukan pasien JKN," lanjutnya.
Untuk diketahui, JKN adalah program asuransi yang berwujud BPJS Kesehatan.
Jaminan ini dibentuk agar seluruh masyarakat Indonesia berkesempatan untuk menjaga kesehatan dengan lebih baik.
Herman mengatakan bahwa Indra Bekti sendiri terdaftar di JKN. Maka presenter kelahiran 1977 itu bisa menggunakan BPJS.
"Secara prinsip, dari Mas Indra Bekti memang mempunyai hak sebagai peserta JKN, apalagi statusnya aktif, sehingga punya hak untuk bisa memakai JKN," jelas Herman.
"Kedua, kasus penyakitnya (pecah pembuluh darah di otak) itu juga jaminan dari JKN. Tinggal nanti ada mekanisme secara prosedur," tambahnya.
Namun untuk bisa menggunakan BPJS, Indra Bekti harus dirawat di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Sebenarnya bisa, tinggal nanti dirujuk ke fasilitas kesehatan rumah sakit lain yang memang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan lanjutan," tutur Herman.
"Jadi secara prinsipnya bisa. Tapi kembali lagi, pihak keluarga yg memutuskan," pungkasnya.