TRIBUNNEWS.COM - Artis Venna Melinda melaporkan sang suami, Ferry Irawan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polres Kediri pada Minggu (8/1/2023).
Pemeriksaan pun telah dilakukan terhadap Venna Melinda oleh penyidik dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim usai adanya pelimpahan berkas laporan.
Sementara, untuk Ferry Irawan, belum diperiksa.
Adapun lokasi dugaan terjadinya KDRT berada di salah satu hotel di Kediri.
"Pelaporannya (kasus) KDRT. Terlapor suaminya. V masih dalam pemeriksaan. Kejadiannya hari minggu pagi. Lokasi di hotel Kediri Kota," kata Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, Senin (9/1/2023) dikutip dari Tribun Jatim.
Terkait kasus KDRT, Ferry Irawan tidak hanya sekali terseret kasus serupa.
Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti Dugaan Kasus KDRT Venna Melinda yang Dilakukan Ferry Irawan
Dirinya juga pernah dilaporkan oleh mantan istri pertamanya bernama Noviana Shintawati terkait KDRT pada tahun 2009.
Adapun laporan tersebut dilayangkan Novi usai perceraian dengan Ferry Irawan telah diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 22 Juli 2009.
Dalam perjalanan sidang, Ferry Irawan terancam hukuman lima tahun penjara.
"Terdakwa diancam hukuman lima tahun penjara dengan dakwaan melakukan KDRT. Kalau tuntutannay memang belum, nanti juga ada agendanya," kata jaksa penuntut umum (JPU), Astutui pada 7 April 2010 dikutip dari Tribun Palu
Terpisah, Ferry tidak mau ambil pusing terkait statusnya sebagai terdakwa kasus KDRT terhadap Novi.
"Saya belum tahu, kalau misalnya berlanjut, biar hukum yang bicara. Kalau sampai sekarang masih sidang kan, seperti digantung, nggak enak banget."
"Saya ingin terus jalani hidup selanjutnya," tutur Ferry dikutip dari Tribun Palu.
Cerai Lagi Tahun 2021