TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Rozy Zay Hakiki, Jumadi, memberikan klarifikasi terkait kliennya yang melaporkan Denny Sumargo ke Polda Banten.
Beberapa waktu lalu, Denny Sumargo sempat mengundang Norma Risma menjadi bintang tamu podcastnya.
Saat itu, Norma Risma memberikan keterangan soal perselingkuhan mantan suami dengan ibu kandungnya.
Hal tersebut membuat Rozy Zay Hakiki merasa disudutkan oleh Denny Sumargo.
Pihak Rozy Zay Hakiki pun melaporkan Denny Sumargo.
Dikutip dari YouTube Insert Today, Senin (9/1/2023), Jumadi pun memberikan klarifikasi.
Baca juga: Denny Sumargo Persilahkan Rozy Zay Klarifikasi di Podcastnya, Singgung Dana Jika Tetap Lapor Polisi
Jumadi mengatakan pihak Rozy Zay Hakiki hanya melaporkan Norma Risma (NR).
"Ya saya mengklarifikasi bahwa yang saya laporkan itu Saudara NR atas dasar Undang-undang ITE ya yang telah mencemarkan klien kami Saudara R."
"Saya tidak pernah yang namanya melaporkan Saudara DS ke Polda Banten, itu tidak ada, tidak seperti itu," terang Jumadi.
Denny Sumargo sempat dilaporkan oleh pihak Rozy
Sebelumnya, Denny Sumargo dikabarkan dilaporkan ke Polda Banten oleh pihak Rozy Zay Hakiki.
"Makanya kami melaporkan (Denny Sumargo) di sini (Polda Banten)."
"Jadi dia memviralkan, seolah-olah dia (Rozy) bersalah, tapi faktanya tidak."
"Kami melaporkan di sini UU ITE nya," jelas Jumadi ditemui di Mapolda Banten, Kamis (5/1/2023), dikutip dari Tribun Banten.