TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta dan rekam jejak Revaldo yang kembali terjerat narkoba.
Revaldo kembali ditangkap karena narkoba pada Rabu (11/1/2023) di kediamannya.
Sebelumnya, Revaldo pernah terjerat narkoba, yakni pada tahun 2006 dan 2010.
Selain itu, Revaldo juga sempat ditahan karena kasus pemukulan pada 2004.
Kini, Revaldo masih menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Tak Hanya Sabu-sabu dan Ganja, Polisi Juga Temukan Pil Ekstasi di TKP Penangkapan Revaldo
1. Pernah tersandung narkoba pada 2006
Revaldo rupanya tak hanya sekali terjerat narkoba.
Sebelumnya, Revaldo pernah diamankan oleh polisi pada 10 April 2006.
Dikutip dari Kompas.com, ia diketahui kedapatan memiliki sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan lima pil ekstasi.
Hakim kemudian memutuskan hukuman dua tahun penjara dan denda senilai Rp 1 juta pada 30 Agustus.
Hal ini lantaran Revaldo terbukti memiliki sabu.
Revaldo kemudian dibebaskan pada 7 September 2007 lantaran berperilaku baik selama berada di dalam sel tahanan.
2. Kembali ditangkap pada 2010
Tak sampai di situ, Revaldo kembali ditangkap polisi pada 21 Juli 2010 atas kasus narkoba.
Saat itu, ditemukan sabu-sabu seberat 50 gram.
Revaldo kemudian dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
3. Ditangkap kembali pada 2023
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan bahwa petugas menangkap Revaldo di kediamannya, Rabu (11/1/2023).
Revaldo pun masih menjalani pemeriksaan.
"Saat ini petugas masih dalam penyelidikan, nanti diinfokan lebih lanjut, tapi dibenarkan," jelasnya.
Dikabarkan Revaldo diamankan di TKP pertama di kawasan Cempaka Putih.
Kemudian dikembangkan ke TKP kedua di kawasan Kebayoran Baru.
"TKP pertama pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB. Lanjut pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 10.45 WIB," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.
"TKP pertama itu di Basement Apartemen Green Pramuka Park Towes FAGIO Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu TKP 2 di Apartemen Brawijaya tower Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru," sambungnya.
4. Barang bukti yang diamankan
Revaldo ditangkap lantaran kedapatan mengantongi ganja dan sabu.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.
"Ganja sama sabu," jelasnya.
Selain ganja dan sabu, terdapat dua butir pil ekstasi serta alat isap di lokasi kejadian.
"Di TKP 2 di Apartemen Brawijaya tower didapati satu buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, lalu satu buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram, satu buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram, dan satu buah plastik klip yang berisi kertas papir," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.
"Selain itu ada dua butir Pil Extacsy, tiga pack kertas Papir, satu buah Penghalus Ganja, lima buah plastik klip sisah sabu, tiga buah kaca pipet, satu buah alat hisap Ganja dan delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu," tambahnya.
5. Pernah ditahan karena kasus pemukulan
Selain beberapa kali terjerat narkoba, dikutip dari Grid.ID, Revaldo ternyata juga pernah ditahan karena kasus pemukulan yang terjadi pada 2004.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Bayu Indra Permana/Fauzi Alamsyah) (Kompas.com/Cynthia Lova) (Grid.ID/Mentari Aprelia)
Berita lainnya terkait Revaldo