News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara, Buntut Dugaan Lakukan KDRT ke Venna Melinda

Penulis: Dian Hastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferry Irawan dan Venna Melinda - Berikut kabar terbaru dari kasus KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ferry Irawan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun, setelah dilaporkan sang istri, Venna Melinda ke Polda Jawa Timur atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Lantaran dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Ferry Irawan menimbulkan luka fisik pada tubuh Venna Melinda.

Pengacara Hotman Paris Hutapea yang diminta menjadi kuasa hukum Venna Melinda menyebutkan, Ferry Irawan dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang No. 23 tahun 2004 yang membahas tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hotman juga mengatakan kekerasan yang dialami Venna bukan hanya menimbulkan luka fisik tapi juga psikis.

"Semula suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan," kata Hotman Paris dikuti dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (11/1/2023)

"Tapi sekarang berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan (gangguan) psikis," sambungnya.

Baca juga: Kini Anaknya Alami KDRT, Ibunda Venna Melinda Tak Menyesal Restui Ferry Irawan Jadi Menantu

Pria yang kini berusia 63 tahun itu menyebutkan, Ferry Irawan juga dapat dikenakan pasal 45 tentang KDRT yang menyebabkan gangguan psikis.

"Ya dia trauma, makanya oleh kepolisian ditambahkan pasalnya menjadi pasal 45 yaitu psikis, akibat psikis gitu loh," katanya.

Sesuai dengan ketentuan di UU No. 23 tahun 2004, Ferry Irawan terancam kurungan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Kadiv Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto juga membenarkan Ferry Irawan dapat terancam penjara maksimal lima tahun.

"Jadi ini kan masih berproses sebenarnya, ya cuman yang jelas itu dikenakan undang-undang KDRT yaitu Undang-undang Nomor 23 tahun 2004," katanya dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (11/1/2023).

"Kemungkinan besar ini kita kenakan pasal 44 di sini ya. Pasal 44 Undang-undang KDRT, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun," lanjutnya.

Kombes Dirmanto juga menyebutkan Ferry Irawan sudah mengaku melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.

"Ferry Irawan mengaku bahwa melakukan KDRT terhadap istrinya,"

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini