Namun, setelah kliennya mengalami trauma psikis kemudian pasal tersebut berubah.
Ferry dituduh dengan pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat.
"Semula suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan."
"Tapi sekarang berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang menyebabkan (gangguan psikis)."
"Ya trauma dia (Venna), makannya kepolisian ditambah pasalnya menjadi 45 yaitu psikis," tutup Hotman Paris Hutapea.
(Tribunnews.com Gabriella Gunatyas/Bayu Indra Permana)
Baca tanpa iklan