Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjamin tindak pidana yang dilakukan Aktor, Revaldo Fifaldi tidak akan hilang meski pemeran serial Serigala Terakhir itu direhabilitasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengguna narkoba memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi.
Baca juga: Dua Kali Ditangkap karena Kasus Narkoba, Revaldo Belum Pernah Direhabilitasi, Ini Penjelasan Polisi
"Jadi tidak menghapus pidananya ya. jadi jangan sampai terjadi salah tafsir seolah-olah Rehab ini menghapuskan, tetapi tidak," ucap Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
Trunoyudo memastikan saat ini proses hukum yang menjerat Revaldo untuk yang ketiga kalinya itu tetap berjalan.
"Proses jalan terus, kan kemarin saya sampaikan ini proses tetap jalan dan kemudian hak untuk pemberian kesehatannya, maupun psikisnya ini harus di Rehab. Tapi bukan berarti menghapuskan tindak pidananya," ucapnya.
Di sisi lain, mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu menyebut penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih memburu dua penyuplai barang haram tersebut ke Revaldo.
Baca juga: Kambuh, Revaldo Belum Bisa Stop Pakai Narkoba, Akui Pecandu dan Punya Masalah Mental
"Untuk penyuplai kita masih terus dalami ya, karena dalam hal ini penyidik masih DPO, ada dua orang yang mau kita dalami untuk kita mintai keterangan, namun inisial itu masih dalam proses pencarian," ungkapnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang publik figure terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Publik figure yang baru saja ditangkap adalah aktor, Revaldo.
Kabar mengenai penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.
Revaldo ditangkap di basement apartemen kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 04.30 WIB.
Baca juga: Polisi Dalami Jaringan Penyuplai Narkoba untuk Artis Revaldo
"Iya-iya betul (Revaldo) ditangkap," kata Kombes Mukti saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah apartemen di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukan sejumlah alat bukti.