News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Alasan Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Anggap Dirinya Kooperatif hingga Riwayat Penyakit

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferry Irawan pakai baju tahanan, ucap permintaan maaf ke Venna Melinda. Ferry Irawan telah mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferry Irawan telah mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.

Alasan pengajuan penahanan tersebut dikarenakan Ferry Irawan anggap dirinya kooperatif selama menjalani pemeriksaan kasus KDRT di Polda Jatim.

Baca juga: Alasan Venna Melinda Tak Luluh dengan Surat Cinta Ferry Irawan, Malah Makin Ingin Bercerai

"Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan," kata Jeffry Simatupang saat dihubungi awak media, Selasa (17/1/2023).

Tidak hanya itu, alasan lainnya mengajukan penangguhan penahanan tersebut berdasarkan riwayat penyakit yang dialaminya.

Namun Jeffry Simatupang tidak membeberkan secara detail riwayat penyakit yang diidap oleh kliennya, Ferry Irawan.

"Alasannya iya tentu bersikap kooperatif, selalu hadir dalam pemeriksaaan. Lalu yang kedua, adalah ada riwayat penyakit," tutur Jeffry Simatupang.

Baca juga: Ferry Irawan Ungkap Sosok Terdekat yang Membelanya Kini Berbalik Menghinanya: Privasi Saya Dilucuti

Selain penangguhan penahanan pihaknya masih berupaya untuk mencari jalur damai dengan Venna Melinda sehingga tidak sampai naik ke meja hijau.

"Tentu, Karena bagaimana pun amanat Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga itu adalah bagaimana mendekatkan perdamaian," ujar Jeffry Simatupang.

"Maka itu menjadi satu agenda yang terutama perlu kita perjuangkan. Sekali lagi kan, ini persoalan rumah tangga. Dalam artian siapa tahu masih bisa mereka berdua ada jalan keluar," lanjutnya.

Ajukan Penangguhan Penahanan, Ferry Irawan Berharap Damai

Aktor Ferry Irawan menyampaikan permohonan maaf kepada ibunya dan Venna Melinda sebelum ditahan. (Facebook Tribun Jatim)

 Ferry Irawan resmi menjadi tahanan Polda Jatim atas kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda.

Ayah sambung Verrell Bramasta ini akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Kemudian, Jeffry Simatupang kuasa hukum Ferry Irawan menegaskan sudah mengajukan surat penangguhan penahanan agar kliennya tidak jadi ditahan.

Baca juga: Bongkar Kebiasaan Utang Ferry Irawan, Hotman Paris: Venna yang Bayar selama Nikah

"Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan," kata Jeffry Simatupang saat dihubungi awak media, Selasa (17/1/2023).

Kemudian, Jeffry Simatupang masih terus mengupayakan perdamaian dengan Venna Melinda agar kasus tersebut tidak berlanjut hingga ke meja hijau.

Reaksi Venna Melinda (kiri) setelah Ferry Irawan (kanan) ditahan. (Kolase Tribunnews YouTube Trans TV Official, Facebook TribunJatim.com)

Pihaknya pun berharap ada titik terang atas kasus KDRT yang melibatkan Venna Melinda dan Ferry Irawan.

Upaya tersebut juga telah dikomunikasikan dengan pihak Venna Melinda bersama Hotman Paris yang menjadi kuasa hukumnya.

"Secepat mungkin dan segera kami jadwalkan. Tetapi kalau ditanya apakah sudah ada konfirmasi apa belum, belum ada kepastian. Tetapi kan kita mencoba," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini