TRIBUNNEWS.COM - Ferry Irawan resmi mengajukan penangguhan penahanan atas kasus KDRT yang diduga dilakukannya pada Venna Melinda.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang menyebut akan mengusahakan perdamaian antara Venna Melinda dan kliennya.
Menurut Jeffry, permasalahan antara Venna Melinda dan Ferry Irawan ini tak perlu sampai ke meja hijau.
Baca juga: Imbas Kasus KDRT, Venna Melinda Curhat ke Athalla Naufal Ingin Terapi Hilangkan Trauma
"Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan," jelas Jeffry.
Ia mengaku, masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Bagaimana pun amanat Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga itu adalah bagaimana mendekatkan perdamaian," ujar Jeffry.
"Maka itu menjadi satu agenda yang terutama perlu kita perjuangkan. Sekali lagi kan, ini persoalan rumah tangga. Dalam artian siapa tahu masih bisa mereka berdua ada jalan keluar," imbuhnya.
Ia pun akan secepatnya berkomunikasi dengan pihak Venna Melinda.
"Secepat mungkin dan segera kami jadwalkan," tambahnya.
Namun, hingga kini, belum ada konfirmasi dari pihak Venna Melinda.
"Kalau ditanya apakah sudah ada konfirmasi apa belum, belum ada kepastian. Tetapi kan kita mencoba," tukasnya.
Adapun alasan Jeffry mengajukan penangguhan penahanan Ferry karena kooperatif dan memiliki riwayat sakit.
"Tentu bersikap kooperatif, selalu hadir dalam pemeriksaaan. Lalu yang kedua, adalah ada riwayat penyakit," tutupnya.
Venna Tutup Pintu Damai dengan Ferry