Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan perdata Christoper Steffanus Budianto atau Steven pada Jessica Iskandar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Sidang kali ini beragendakan penyerahan jawaban dan pembuktian dari pihak Steven oleh pihak Jessica Iskandar.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Rolland E Potu.
"Sidang hari ini penyerahan dokumen jawaban kita, dokumen replik jawaban dari pihak lawan dan duplik dan pembuktian dari pihak lawan," kata Rolland R Potu kuasa hukum Jessica Iskandar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Jessica Iskandar Optimis Laporannya Atas Christoper Stefanus Ditindaklanjuti Polisi
Lebih lanjut, Rolland mengaku heran lantaran bukti yang disampaikan oleh pihak Steven menurutnya bukan dokumen asli.
"Bagaimana diperiksa, semua dicek copy dari Copy baru dipermasalahkan hak-haknya mereka," ujarnya.
Rolland justru menegaskan pihaknya telah mengajukan gugatan balik.
Sebab Jessica dan Vincent yang merasa dirugikan dengan gugatan itu, pihaknya menggugat balik Steven dengan nominal Rp. 60 miliar.
"Dalam gugatan rekonvensi itu, gugatan balik kita meminta ganti rugi terkait adanya gugatan dengan dugaan yang mengada-ada ini," ujar Steven.
"Sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami dan kami meminta Rp 60 miliar. Kalau mereka gugat Rp 50 kita ajukan Rp 60 miliar," tambahnya.
Dalam gugatannya, Jessica dan Vincent mengaku mengalami banyak kerugian.
Baca juga: Jessica Iskandar Keluhkan Hukum Indonesia Tak Tegas, Sebut Christoper Dipanggil 2 Kali Tapi Mangkir
Saat ini pihak Jessica masih menunggu keputusan majelis hakim.
"Pasti diterima tapi diputusnya bagaimana kan kewenangan majelis hakim," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jessica Iskandar dan suaminya Vincent Verhaag digugat Steven rekan bisnisnya secara perdata dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Steven menggugat pasangan suami istri tersebut senilai Rp 50 miliar.
Gugatan itu merupakan buntut jumpa pers yang digelar Jessica dan Vincent yang mengaku sebagai korban penipuan rekan bisnisnya Steven.
Jessica Iskandar mengaku rugi hingga Rp 9,853 miliar. Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.
Dalam jumpa pers itu Jessica Iskandar juga menyebut telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.