TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali dilanjut hari ini, Rabu (6/11/2024).
Persidangan dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan dokumen.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum Sahbirin Noor yakni ahli pidana.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dokumen dengan menggunakan koper berukuran besar. Dokumen-dokumen tersebut setidaknya harus diperiksa hingga 80 menit lamanya.
Bahkan hakim sidang sampai sempat meminta jeda karena dehidrasi.
Dalam sidang tersebut, pengacara Sahbirin Noor, Susilo Aribowo menyatakan bahwa keberadaan kliennya itu kini tidak diketahui.
Meski begitu ia memastikan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan tersebut tidak melarikan diri.
Diketahui Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
KPK pun menyatakan Sahbirin Noor telah melarikan diri.
"Kalau saya jelas itu bukan dalam definisi melarikan diri. Karena beliau sudah seperti saya katakan kemarin sudah dilakukan pencekalan. Tentu mau lari ke mana, ada saya kira," kata Susilo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Ia mengaku dirinya tidak akan menghubungi Sahbirin Noor bila tak ada yang penting.
"Meskipun saya sendiri tak ada keperluan urgent, kita tak menghubungi Pak Sahbirin," jelasnya.
Susilo menegaskan kliennya tak melarikan diri.
"Bukan kabur, pas ditetapkan (Tersangka) tidak ada," jelasnya.