“Secara terbuka saya selaku kuasa hukum mewakili keluarga besar Ferry Irawan mensomasi Denny Sumargo, untuk segera membuat permohonan maaf dalam 3x24 jam pada keluarga besar Ferry Irawan,” ujar Sunan Kalijaga.
Keluarga kini merasa dirugikan atas beredarnya video tersebut.
“Karena dari dampak video yang diviralkan tersebut ada nilai-nilai kerugian dari pihak keluarga,” kata Sunan Kalijaga.
Lebih lanjut, Sunan Kalijaga menyinggung tindakan Denny Sumargo merupakan perbuatan yang melanggar UU ITE.
“Jadi kalau namanya podcast sudah jelas dia yang bertanggung jawab atas konten podcast tersebut.”
“Tidak satu dua orang yang kita lihat bisa terjerat Undang-undang ITE itu terkait dengan produksinya dia," jelasnya.
(Tribunnews.com/Salma/Ayu)