"Lumayan banyak, tidak hanya satu (akun)," katanya
Kuasa hukum Rizky Billar itu juga menuturkan kliennya sudah sering mendapatkan komentar berupa ancaman itu.
"Untuk yang dilaporkan memang sudah (berkomentar) beberapa kali sih," ucap Sadrakh Seskoadi.
Saat ditanya mengenai identitas pemilik akun, Sadrakh Seskoadi menjawab tidak bisa memberikan kepastian terkait itu.
"Sampai saat ini saya belum bisa memberikan kepastian karena memang masih dalam proses penyelidikan," jawabnya.
Sadrakh Seskoadi juga mengungkapkan, akun-akun itu sudah dipantau oleh kliennya sejak beberapa bulan lalu.
"Hal itu yang jelas memang akun-akun beberapa saat ini memang banyak, yang kita bisa sebutkan sebagai haters kepada Mas Rizky dan Mbak Lesti,"
"Untuk jangkau waktunya sendiri mungkin udah sekitar satu atau dua bulan," jelasnya.
Atas laporan Rizky Billar ini, akun-akun haters tersebut akan dikenai pasal 29 Undang-undang ITE dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.
"Pasal 29 Undang-undang ITE, anacaman hukuman kurang lebih 4 tahun," ungkapnya.
Sadrakh Seskoadi pun menyebut Billar memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya pada awal bulan Januari ini.
"Januari awal untuk laporannya dan dipanggil baru kemarin malam," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Dian Hastuti)