Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teddy Pardiyana divonis 15 bulan penjara atas kasus penggelapan aset mendiang Lina Jubaedah yang menjadi hak Rizky Febian.
Vonis tersebut dibacakan oleh oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa dua tahun.
Baca juga: Teddy Pardiyana Curiga Ada Dalang Dibalik Kasus Dugaan Penggelapan Dana yang Dilaporkan Rizky Febian
"Vonis 1 tahun 3 bulan penjara. Kemudian ada perintah untuk dilakukan penahanan," kata Wati Trisnawati kuasa hukum Teddy Pardiyana saat dihubungi awak media, Jumat (20/1/2023).
Lebih lanjut atas vonis tersebut Teddy Pardiyana nantinya menjalani masa hukuman penjara.
Walaupun sampai saat ini ayah sambung Rizky Febian itu masih menghirup udara segar.
"Saya belum tau, tapi memang sampai hari ini masih di luar (bebas). Nanti itu adalah kewenangan jaksa, institusi untuk penahanan," tutur Wati.
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tahanan Kota, Teddy Pardiyana Akui Sulit Cari Uang untuk sang Putri
Atas putusan itu, Teddy Pardiyana masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Tadi disampaikan pak Teddy, pikir-pikir dulu. Apakah banding atau menerima," pungkas Wati.
Diketahui, Teddy Pardiyana dilaporkan oleh Rizky Febian ke Polda Jawa Barat pada Maret 2022.
Rizky Febian melaporkan ayah tirinya itu terkait dugaan penggelapan aset-aset miliknya dan milik mendiang Lina Jubaidah.
Salah satu aset yang diduga digelapkan Teddy yakni satu unit mobil Kijang Innova.