TRIBUNNEWS.COM - Berikut sederet fakta sidang itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini.
Mulai dari pengakuan penyanyi Rizky Febian yang baru menggelar pernikahan secara agama atau nikah siri dengan Mahalini pada 10 Mei 2024 lalu.
Hal itu dikarenakan ada kendala terkait pengurusan administrasi pernikahan oleh pihaknya.
Hingga kuasa hukum Rizky Febian menjawab soal kemungkinan pasangan pelantun Bermuara ini bakal melakukan akad nikah ulang.
Berikut Tribunnews rangkum fakta sidang itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini:
1. Pengakuan Rizky Febian Nikahi Siri Mahalini
Dikutip dari YouTube SCTV, Selasa (19/11/2024), putra sulung pelawak Sule itu mengakui memang baru menikahi Mahalini secara agama.
"Memang kita melaksanakannya dengan syariat Islam," kata Rizky Febian.
Lantas, ia menyinggung terkait buku nikah yang sempat dipamerkan saat momen ijab kabul.
Sementara pernikahan keduanya belum sah secara negara dan masih terkendala proses administrasi di KUA.
Sudah menggelar pernikahan pada 10 Mei 2024 lalu, Rizky Febian baru membereskan berkas administrasi pernikahannya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2024).
Baca juga: Yakin Rizky Febian-Mahalini Tak Perlu Akad Nikah Ulang, Kuasa Hukum Sebut Punya Bukti Kuat
"Karena memang hari ini rangkaiannya membereskan administrasi yang memang sedang kita proses dan kebetulan hanya permasalahannya dari buku nikah,” terangnya.
2. Ungkap Kendala saat Dulu Daftarkan Nikah di KUA
Dalam kesempatan itu, Kakak dari Putri Delina ini sekaligus menyampaikan kendalanya saat dulu mendaftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Awalnya sejoli ini sudah menyerahkan urusan persiapan pernikahannya kepada Wedding Organizer (WO).
Sehingga saat acara pernikahan digelar, ia tidak mengetahui terkait adanya kendala administrasi.
"Kalau aku dan Lini sudah mempercayai WO yang kita pegang,"