"Kalau damai saat ini engga ya, kita serahkan semuanya ke proses hukum," ujar Fitriyanti Dian.
Laporan Fitriyanti Dian kepada Cynthiara Alona diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/383/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan Fitriyanti Dian, Cynthiara Alona dijerat dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. (ARI).
Baca tanpa iklan