"Dasar untuk dilaporkannya akun-akun tersebut karena memang ini sudah di luar batas toleransi,"
"Arahnya lebih ke ancaman kekerasan," ujarnya.
Sadrakh Seskoadi mengatakan ada banyak akun yang dilaporkan oleh Billar ke polisi.
"Lumayan banyak, tidak hanya satu (akun)," katanya
"Untuk yang dilaporkan memang sudah (berkomentar) beberapa kali sih," ucap Sadrakh Seskoadi.
Sadrakh Seskoadi juga mengungkapkan, akun-akun tersebut ternyata sudah dipantau oleh Billar sejak beberapa bulan lalu.
"Hal itu yang jelas memang akun-akun beberapa saat ini memang banyak, yang kita bisa sebutkan sebagai haters kepada Mas Rizky dan Mbak Lesti,"
"Untuk jangkau waktunya sendiri mungkin udah sekitar satu atau dua bulan," jelasnya.
Atas laporan Rizky Billar ini, akun-akun haters tersebut akan disangkakan pasal 29 Undang-undang ITE dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.
"Pasal 29 Undang-undang ITE, anacaman hukuman kurang lebih 4 tahun," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Ayu/Dian Hastuti)