News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Fokus Kasus KDRT Ferry Irawan, Jeffry Simatupang: Kami Siapkan Strategi Pembelaan

Penulis: Dian Hastuti
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferry Irawan (kiri, bertopi) dan Jeffry Simatupang (kanan) - Jeffry Simatupang mengaku tidak mengupayakan proses hukum terkait video menangis Ferry Irawan yang beredar. Sebut fokusnya hanya kasus KDRT

"Fokus kami adalah bagaimana kami menjalankan proses hukum ini dengan baik. Bagaimana kami menyiapkan strategi kami dalam rangka pembelaan nanti ya," jelasnya.

Jeffry Simatupang mengaku tidak mengupayakan proses hukum terkait video menangis Ferry Irawan yang beredar. Sebut fokusnya hanya kasus KDRT (Kolase Tribunnews.com/ Tangkap layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Jeffry mengaku strategi pembelaan itu akan digunakan jika sudah tidak ada jalam perdamian.

"Kalau sendainya perdamaiannya sudah tidak mungkin terjadi," tambahnya.

Namun Jeffry masih mengupayakan perdamaian untuk kasus KDRT ini.

"Tapi selama upaya perdamaiannya masih mungkin terjadi, maka kami akan tetap mengupayakan perdamaian tersebut," ujarnya.

Langkah yang ditempuh Jeffry bersama timnya adalah mengumpulakn fakta-fakta untuk pembelaan di pengadilan nantinya.

"Jadi fokus kami saat ini adalah diproses penegakkan hukum. Kami sedang mengumpulkan fakta-fakta untuk proses nanti pembelaan di pengadilan," tuturnya.

"Kalaupun kasus ini berjalan sampai ke proses pengadilan," tambahnya.

Jeffry menyebut proses persidang itu lah yang akan membuktikan Ferry Irawan bersalaha atau tidak.

"Di situlah baru kita uji kan, apakah benar Pak Ferry ini melakukan tindak pidana sebagaimana yang saat ini sedang dihadapi atau saat ini sedang dilaporkan," jelasnya.

Jeffry mengatakan meski Ferry Irawan ditahan itu bukan berarti kliennya sudah terbukti bersalah.

"Walaupun saat ini Pak Ferry dalam keadaan ditahan, bukan berarti Pak Ferry itu dinyatakan bersalah," ucap Jeffry.

Ia menjelaskan salah tidaknya Ferry harus menunggu putusan pengadilan.

"Setiap orang itu dinyatakan tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Jeffry kembali menegaskan proses persidangan kaan berjalan jika sudah tidak ada lagi upaya perdamaian.

"Sampai kita nanti akan menguji fakta-fata tersebut diproses persidangan nanti. Sekali lagi kalau tidak ada upaya perdamain begitu," tutup Jeffry.

(Tribunnews.com/DianHastuti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini