Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teddy Pardiyana resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Bandung atas kasus penggelapan aset Lina Jubaedah yang kini hak Rizky Febian.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wita Trisnawati. Penahanan tersebut dilakukan pada Kamis (26/1/2023).
"Iya betul (Teddy Pardiyana ditahan hari ini)," kata Wati Trisnawati kepada awak media.
Baca juga: Teddy Pardiyana Divonis 15 Bulan Penjara Atas Kasus Penggelapan Aset Lina Jubaedah Hak Rizky Febian
Kemudian, Wita mengaku telah mengajukan banding terkait penahanan kliennya itu.
"Ada banding, kemarin diajukan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara pada Teddy Pardiyana pada Kamis (19/1/2023). Teddy Pardiyana sendiri sebelumnya mengaku tak masalah jika dirinya harus ditahan.
Teddy Pardiyana divonis 15 bulan penjara atas kasus penggelapan aset mendiang Lina Jubaedah yang menjadi hak Rizky Febian.
Vonis tersebut dibacakan oleh oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa dua tahun.
"Vonis 1 tahun 3 bulan penjara. Kemudian ada perintah untuk dilakukan penahanan," kata Wati Trisnawati kuasa hukum Teddy Pardiyana saat dihubungi awak media, Jumat (20/1/2023).
Diketahui, Teddy Pardiyana dilaporkan oleh Rizky Febian ke Polda Jawa Barat pada Maret 2022.
Rizky Febian melaporkan ayah tirinya itu terkait dugaan penggelapan aset-aset miliknya dan milik mendiang Lina Jubaidah.
Salah satu aset yang diduga digelapkan Teddy yakni satu unit mobil Kijang Innova.