"Konteksnya itu seperti apa yang disampaikan, itu juga bukan suatu hal yang bersifat bercandaan. Itu serius loh penyampaiannya," imbuhnya.
Dari pemapannya itu, ia menyebut tiga poin ramalan itu sudah melanggar hukum pidana.
"Jadi tiga hal ini secara unsur pidana, sudah kena," ungkapnya.
Meski mengomentari soal permintaan maaf Velline, Sadrakh Seskoadi tetap membantah peramal tarot itu terseret dalam kasus yang dilaporkan Rizky Billar.
"Saya nggak pernah bilang yang bersangkutan masuk ke dalam salah satu materi pelaporan kita. Tunggu saja nanti seperti apa jalan akhir ceritanya seperti apa," tuturnya.
Ia menyebut terbongkar identitas terlapor akan memengaruhi jalannya penyelidikan yang dilakukan pihak polisi.
"Karena kalau saya ungkapkan siapa-siapa saja yang kita laporkan, saya rasa itu akan memengaruhi proses penyelidikan. Dan itu (identitas terlapor) tidak akan saya sampaikan," tutup Sadrakh Seskoadi.
(Tribunnews.com/dian)