TRIBUNNEWS.COM - Aktris Tamara Bleszynski digugat oleh Ryszard Bleszynski atas dugaan wanprestasi, kuasa hukum beri tanggapan.
Kabar Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski atas dugaan wanprestasi ramai diperbincangkan.
Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (31/1/2023), Djohansyah selaku kuasa hukum Tamara Bleszynski memberikan tanggapannya.
Djohansyah menyebut, hingga saat ini Tamara Bleszynski belum mendapatkan undangan pemberitahuan atas hal tersbut.
"Kami datang ke pengadilan ini untuk mengecek. Karena beritanya udah ramai tapi undangan belum datang kepada klien kami," ucap Djohansyah.
Djohansyah menyebut bahwa, Ryszard Bleszynski adalah sosok pengusaha kaya raya sekaligus kakak tertua Tamara Bleszynski.
Baca juga: Punya 5 Saudara, Mengapa Sang Kakak Ngotot Minta Ganti Rugi Pengobatan Ayah Pada Tamara Bleszynski
"Penggugat ini Ryszard Bleszynski kalau kita lihat dari jejak digitalnya adalah pengusaha kaya raya."
"Abang paling tua yang masih hidup saat ini yang menggugat adik kecilnya, adik bungsunya (Tamara) yang jualan nasi di Bali sana," imbuh Djohansyah.
Djohansyah menambahkan bahwa, Ryszard Bleszynski menggugat mengenai surat pernyataan yang dibuat pada tahun 2001 lalu.
Djohansyah menyebut bahwa pernyataan tersebut bisa dibatalkan kapan saja.
Ia menambahkan pernyataan tersebut harus diuji terlebih dahulu.
Djohansyah menyebut pernyataan tidak boleh dalam tekanan maupun ancaman.
"Yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001, bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan."
"Jadi pernyataan itu bisa dibatalkan kapan saja, pernyataan itu harus diuji."
"Pernyataan itu tidak boleh dalam tekanan tidak boleh dalam ancaman," papar Djohansyah.
Djohansyah mengatakan surat tersebut dibuat pada bulan Desember tahun 2001.
Baca juga: Tamara Bleszynski Tak Akan Kabur Usai Terseret Kasus Dugaan Wanprestasi, Tulis Pesan untuk Kakak
Sedangkan ayah Tamara Bleszynski meinggal pada bulan November tahun 2001 artinya saat surat tersebut dibuat belum genap 40 hari setelah ayah Tamara meninggal dunia.
"Pernyataan itu dibuat pada bulan Desember tahun 2001."
"Ayah mereka meninggal bulan November, belum 40 hari," kata Djohansyah.
Djohansyah menyebut, kondisi itu adalah kondisi masih dalam tekanan pasca ayahnya meninggal dunia.
"Jadi itu masih dalam tekanan ayah yang baru meninggal," terang Djohansyah.
Baca juga: Tamara Bleszynski Digugat atas Dugaan Wanprestasi, Teuku Rassya Beri Komentar
Djohansyah mengatakan bahwa, pihaknya akan menguji surat pernyataan tersebut.
"Jadi kita akan menguji di pengadilan, tidak sesederhana itu mengenai yang didalilkan yang digugat," imbuh Djohansyah.
Djohansyah sempat mempertanyakan keputusan Ryszard Bleszynski menggugat Tamara.
Pasalnya saat surat perjanjian tersebut dibuat Tamara Bleszynski baru berusia 20 tahun.
Sedangkan Tamara Bleszynski memiliki tiga orang saudara lain.
Saat itu Tamara Bleszynski diminta melunasi setengah dari hutang ayah mereka.
"Kakak yang paling tua meminta adik yang saat itu masih berusia 20an tahun pada saat itu membayar hutang-hutang bapaknya di rumah sakit."
"Kenapa tidak saudara-saudaranya yang lain? kan mereka berlima. Itu yang masih perlu diuji," tegas Djohansyah.
(Tribunnews.com/Gabriella Gunatyas)