Dalam somasinya, ia memberikan waktu 4 hari untuk menunggu permintaan maaf Bunda Corla.
"Diberi waktu 4x24 jam ya, kalau saya sih masih 7x24 jam tapi kalau LSM tertulis cuma 4 hari, (sejak) tanggal 24," sambungnya.
Lebih lanjut, pengacara 46 tahun itu menjelaskan alasan yang membuatnya melayangkan somasi terbuka.
"Ada ucapan-ucapan, pernyataan-pernyataan, gerakan yang dilakukan Corla terhadap netizen Indonesia yang kemudian dia hadir di sini yang kita anggap bertentangan dengan norma kesusilaan, kepatutan dan hukum Indonesia," jelas Farhat.
(Tribunnews.com/Ayu)