TRIBUNNEWS.COM - Presenter Ruben Onsu akan tindak tegas oknum-oknum yang menjadi haters putra sulungnya, Betrand Peto Putra Onsu.
Ruben Onsu melayangkan somasi pada haters yang menyebarkan foto atau video yang berisi fitnah pada anak lelakinya itu.
Menurut Ruben Onsu, semakin marak unggahan yang mengandung hoaks di media sosial terkait Betrand Peto.
Suami Sarwendah tersebut membenarkan telah melayangkan somasi terbuka sesuai yang ia posting di akun Instagram-nya.
"(Somasi) ya seperti yang di posting aja," ungkap Ruben Onsu dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (31/1/2023).
Ayah tiga anak itu mengaku sudah tidak tahan melihat kelakuan haters yang semakin menjadi-jadi menyebarkan konten fitnah pada putranya.
Baca juga: Ruben Onsu Tantang Haters yang Diduga Sengaja Tebar Fitnah Pada Betrand Anaknya, Kini Kirim Somasi
"(Geram) karena semakin sengaja dan mereka terus kayak semakin menjadi-jadi," ucapnya.
Ruben mengaku enggan melawan para haters sang anak namun justru melayangkan tantangan untuk onkum-oknum itu.
"Jadi ya sudah, saya enggak usah lawan mereka semua. Lansung saya tantangin aja sekalian," ujar Ruben.
Kakak Jordi Onsu itu menyebut ada beberapa akun yang terlihat menyebarkan konten negatif terkait Betrand Peto.
"Ada beberapa (akun), kalau menurut saya dibalikin ke manusianya aja, memang bukan yang baik," terangnya.
Pria 39 tahun itu menyebut materi dari unggahan para haters itu merupakan potongan-potongan gambar yang digunakan untuk menggiring opini.
"Karena itu kan potongan-potongan gambar yang diambil, terus menggiring sebuah opini, wah itu udah bahaya," ungkapnya.
Ruben menyebut juga sudah membahas oknum-oknum itu pada kuasa hukumnya.
"Saya sudah konsultasi juga ke kuasa hukum sebelum somasi atau tantangan ini," ujarnya.
Ruben mengaku tidak tahu soal ada tidaknya permintaan maaf dari oknum haters setelah somasi dilayangkan.
"Enggak tau deh tim lawyer gimana. Diurus sama lawyer, ada tahapnya." terangnya.
Ruben Onsu Layangkan Somasi
Diketahui Ruben Onsu mengandeng tim kuasa hukum PT. Media Bens Abadi melayangkan somasi untuk oknum yang menyebarkan video dengan narasi tidak baik terkait Betrand Peto.
Somasi dalam bentuk surat terbuka itu diunggah diakun Instagram @ruben_onsu dan @mopchannel pada Senin (30/1/2023).
"SURAT PERINGATAN TERBUKA
Kami, selaku Kuasa Hukum dari PT. Media Bens Abadi dengan ini menyampaikan peringatan terbuka sehubungan dengan terdapat banyakya unggahan pada sosial media dan platform video online atas artis di bawah naungan manajemen klien kami PT. Media Bens Abadi, yakni Betrand Putra Onsu," tulis MOP Channel.
Dengan adanya unggahan tersebut, maka nama Betrand Peto tercemar di mata masyarakat.
"Adapun unggahan sebagaimana dimaksud adalah unggahan yang mengandung informasi yang dibuat dengan narasi tidak sesuai fakta maupun narasi-narasi yang termasuk opini tidak baik yang diduga dapat menyebabkan pencemaran nama baik dari Betrand Putra Onsu," imbuh MOP Channel.
Parahnya lagi, terdapat oknum yang sengaja mengedit konten Betrand Peto.
Kemudian, video tersebut disebarluaskan tanpa adanya izin.
"Lebih lanjut unggahan tersebut juga banyak yang diunggah dengan photo/video yang sudah diedit untuk kemudian disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tulis MOP Channel.
Oleh karena itu, Ruben Onsu dan MOP Channel memberikan peringatan kepada oknum-oknum tak bertanggung jawab itu.
Ruben Onsu dan MOP Channel memperingatkan supaya oknum tersebut menghapus konten yang menyangkut Betrand Peto.
"Melalui surat peringatan terbuka ini, kami dari pihak kuasa hukum PT. Media Bens Abadi memberikan peringatan terbuka kepada seluruh oknum yang mengunggah dan menyebarluaskan unggahan tersebut agar segera menghapus dan tidak mengunggah kembali informasi yang tidak berdasar atas Betrand Putra Onsu dan artis-artis lainnya," tulis MOP Channel.
Jika oknum tersebut masih nekat menyebarluaskan konten tak berdasar tersebut, Ruben Onsu tak segan-segan membawa ke jalur hukum.
"Apabila semenjak surat ini diterbitkan masi kami temukan akun yang melakukan kegiatan ini maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," tutup MOP Channel.
(Tribunnews.com/dian/Pra)