TRIBUNNEWS.COM - Tengku Zanzabella melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (3/2/2023).
Laporan tersebut dibuat Tengku Zanzabella karena Nikita Mirzani diduga telah melakukan pencemaran nama melalui media elektronik.
Hal ini diketahui dari unggahan Tengku Zanzabella di Instagram pribadinya @zanzabellaa, Jumat (3/2/2023).
Dalam unggahannya, Zanzabella membagikan surat tanda terima laporan polisi dengan nomor STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Terkait laporan Zanzabella ini, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Tengku Zanzabella pun mengaku sudah menyerahkan seluruh barang bukti kasus pencemaran nama baik Nikita ke polisi.
Baca juga: Nikita Mirzani Geram Bunda Corla Bawa-bawa Anaknya dalam Permasalahan Mereka
Kini, ia tinggal menunggu pengembangan terkait laporannya terhadap Nikita Mirzani.
"Terima kasih, tinggal tunggu proses dan pengembangan serta orang-orang yang terlibat."
"Semua bukti lengkap sudah kami serahkan," tulis Zanzabella.
Zanzabella yang memutar lagu Bunda Corla ini juga menyampaikan rasa terima kasih.
"Terima kasih sayang-sayangku dan anak-anak bunda Priscilla Corla," tulisnya.
Baca juga: Tengku Zanzabella Tak Terima Polisi Diprank Baim Wong dan Dijadikan Lelucon, Khawatirkan Hal Ini
Diketahui dalam laporan itu dijelaskan bahwa Tengku Zanzabella telah membawa saksi atas pencemaran nama baik oleh Nikita .
Saksi tersebut adalah Afgan Mussa dan Ragwan S.
Zanzabella juga merasa atas pencemaran nama baik dirinya telah mengalami kerugian imateril.
Lebih detail, Tengku Zanzabella belum membeberkan konten mana yang dianggapnya sebagai pencemaran nama baik.
Namun sebagai informasi, beberapa waktu belakangan ini Zanzabella memang tengah berseteru dengan Nikita Mirzani.
Berita lain terkait Tengku Zanzabella dan Nikita Mirzani
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)