News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal Akut

Melihat Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Imbau Masyarakat Beli Obat di Tempat Resmi

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi obat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus gagal ginjal akut (GGA) muncul dengan dua kasus terbaru ditemukan dari DKI Jakarta.

Terkait hal ini, Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) menghimbau masyarakat terutama orangtua untuk membeli obat di tempat yang resmi. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM RI, Apt Dra Togi Junice Hutadjulu, MHA.

Baca juga: BPOM Ungkap Hasil Uji Obat Sirup yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut, Aman Jika Sesuai Aturan

"BPOM mengimbau masyarakat terutama ibu yang memiliki anak balita untuk membeli obat di tempat resmi. Toko obat, apotek atau fasilitas pelayanan kesehatan," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Rabu (8/2/2023). 

Jika ingin membeli obat secara online, masyarakat dianjurkan membeli pada platform yang memiliki izin penyelenggara sistim ekeltronik farmasi dari Kementerian Kesehatan. 

Selain itu, BPOM mengajak masyarakat untuk teliti membaca informasi obat sebelum membeli. 

Lakukan cek kemasan, cek lebel, cek izin edar dan tanggal kadaluarsa. 

"Masyarakat sangat disarankan untuk mencatat obat yang diminum putra-putri. Terutama saat masih balita. Dan, menginformasikan kepada nakes pada saat pemeriksaan," paparnya lagi. 

Ia juga menghimbau masyarakat untuk selalu bertanya kepada tenaga kesehatan dan apoteker.

Masyarakat juga bisa menghubungi Halo BPOM di nomor telepon 15005331500533 jika perlu mendapatkan informasi yang benar tentang obat dan cara pakainya. 

Selalu merujuk pada informasi resmi dari BPOM jika ingin mengetahui sirup obat yang aman dan dapat digunakan. 

"Minum sirup obat sesuai aturan pakai yang ada pada kemasan produk. Gunakan sendok takar atau alat ukur yang telah tersedia pada kemasan produk atau diberikan oleh apoteker," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini