TRIBUNNEWS.COM - Hakim optimis Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski bisa berdamai.
Sebelumnya, Ryszard Bleszynski yang dikabarkan sebagai saudara kandung Tamara Bleszynski digugat Rp 34 miliar.
Pada 26 Desember 2001, Tamara Bleszynski dengan Ryszard Bleszynski sepakat untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.
Tamara Bleszynski dikabarkan tak ikut membayar biaya pengobatan tersebut, padahal sudah ada kesepakatan yang ditandatangani di atas materai.
Pihak Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski pun mengikuti sidang gugatan perdana pada Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Hakim Harap Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski Berdamai, Alasannya Masih Satu Keluarga
Hakim pun berharap Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski bisa berdamai.
Hal ini lantaran kedua pihak masih satu keluarga.
"Harapan majelis mudah-mudahan perdamaian muncul karena ini masih satu keluarga," terang hakim ketua, dikutip dariĀ Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini ternyata antarsaudara, saya optimis ini bisa damai," sambung hakim.
Hakim meminta kedua pihak mengupayakan untuk berdamai daripada melanjutkan gugatan di persidangan.
Baik Tamara maupun Ryszard pun diberi waktu selama 30 hari untuk berdamai.
"Para pihak diberikan waktu 30 hari untuk berdamai."
"Diperkirakan masih butuh waktu untuk berdamai, bisa melakukan perpanjangan."
"Mediasi tidak harus datang ke perdamaian, bisa dilakukan di mana saja," jelas Hakim Ketua.
Ryszard Bleszynski Tak Terima Dilaporkan Tamara Bleszynski
Diketahui, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski setelah ia dilaporkan sang adik ke Polda Jawa Barat terkait kasus penggelapan.
Rupanya, Ryszard tak terima dengan tindakan Tamara yang melaporkannya ke polisi.
"Apa yang digelapkan Pak Ryszard sampai dilaporkan," ucap kuasa hukum Ryszard, yakni Susanti Agustina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu siang, dikutip dari Warta Kota.
Merasa tidak terima, Ryszard pun menggugat Tamara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hotelnya masih ada, saham dia (Tamara Bleszynski) juga masih ada dan nggak bergerak," beber Susanti Agustina.
Isi gugatan
Tamara dituduh Ryszard tidak membayar biaya pengobatan ayah mereka sejak 2001.
Hal itu tak sesuai dengan kesepakatan awal untuk sama-sama membiayai biaya pengobatan sang ayah.
"Pengobatan ayahnya itu biayanya dibagi dua dan itu sudah dari 2001 dan sampai sekarang belum pernah ada pembayaran," ujar Susanti Agustina.
Hingga kini, Ryszard dan Tamara belum bertemu.
"Kenapa kami gugat? Karena Tamara Bleszynski tidak bisa bertemu kakaknya ini," imbuhnya.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam petitumnya, Ryszard mengaku mengalami kerugian dari Tamara senilai Rp 4.022.335.099.
Selain itu, ada pun kerugian hingga 50 persen dari USD 103.051,83, yakni USD 51.525,92.
Sementara untuk kerugian materiil sebesar USD 2.000.000 (atau setara Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15.000).
(Tribunnews.com/Katarina Retri) (Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico)
Berita lainnya terkait Tamara Bleszynski