TRIBUNNEWS.COM - Ferry Irawan pada 9 Februari lalu genap berusia 46 tahun. Ia melewati momen tersebut di dalam rutan Polda Jatim.
Diketahui Ferry saat ini ditahan dengan status tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan sang istri Venna Melinda.
Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan, mengatakan kliennya itu memiliki harapan besar di usia barunya.
Ferry, menurut dia, ingin menjadi manusia lebih baik lagi dan masalah yang meliputinya segera berakhir.
"Pak Ferry dapat kembali pulang dan berkumpul dengan keluarganya," ujar Jeffry, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (13/2/2023).
Jeffry dan beberapa anggota keluarga disebut sempat menjenguk Ferry ke penjara.
Hal ini dilakukan untuk mendampingi Ferry di hari spesialnya.
"Kemarin pada tanggal 9 Februari 2023 adalah tepat hari ulang tahun Pak Ferry."
"Kami tim penasihat hukum beserta perwakilan dari keluarga datang mengunjungi Pak Ferry."
"Pak Ferry menyampaikan bahwa tahun ini adalah tahun paling sulit, di mana hari ulang tahun Pak Ferry harus dilewati dalam masa tahanan," ujar Jeffry.
Baca juga: Venna Melinda Enggan Temui Keluarga Ferry Irawan, Bukan Tak Menghargai, Athalla Ungkap Alasan Ibunya
Walau menyesali perbuatannya, Ferry tampaknya akan tetap membulatkan niatnya untuk menceraikan Venna Melinda.
Ia mengaku segera mengungkap fakta yang ada di pengadilan nanti.
"Pak Ferry saat ini jauh lebih siap dan jauh lebih tegar untuk mengikuti proses hukum dengan baik."
"Jika nanti proses hukum ini berjalan sampai kepada pengadilan, maka Pak Ferry menyampaikan akan membuka fakta yang sebenar-benarnya."
"Dan membuka seluruh alat bukti di depan persidangan," tegas Jeffry.
Selaku kuasa hukum, Jeffry berharap agar pihak Venna mau bertemu tatap muka dengan Ferry untuk meluruskan kabar yang simpang siur.
"Kami tim kami berharap bahwa kami menginginkan di mana ada proses paling tidak ada pertemuan dulu lah untuk mengawali proses perdamaian tersebut," jelas Jeffry.