News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Ferry Irawan Resmi Bebas atas Kasus KDRT terhadap Venna Melinda, Hotman Paris Klaim Kliennya Menang

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman (kiri) Venna dan Ferry (kanan) - Hotman Paris mengklaim kliennya menang meski Ferry Irawan dinyatakan bebas atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ferry Irawan resmi bebas atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, Hotman Paris mengklaim kliennya menang.

Ferry Irawan kini resmi menghirup udara bebas setelah mendekam di bui selama tujuh bulan atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Kabar bebasnya Ferry Irawan itu pun telah sampai ke telinga Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda.

Menurut Hotman Paris, Venna Melinda menang dalam kasus KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan.

"Venna Melinda ya menang, udah," kata Hotman Paris dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (26/8/2023).

Kemenangan Venna Melinda itu lantaran Ferry Irawan telah mendekam di tahanan selama berbulan-bulan.

Baca juga: Disinggung soal Bantu Ferry Irawan Cari Jodoh, Elma Theana: Dia Bakalan Mikir-mikir, Ada Trauma

"Kan udah dipenjara berapa bulan itu, kan selesai," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Hotman Paris juga menanggapi soal Ferry Irawan yang bebas berkat mendapatkan pengurangan masa hukuman atau Remisi.

"Kalau dapat remisi yaitu persyaratan undang-undang," bebernya.

Pengacara 63 tahun itu pun sempat menyoroti aksi pihak Ferry Irawan yang akan melakukan perlawanan hukum.

"Perlawanan yang mana lagi sih? ada yang mengatakan akan melakukan laporan polisi karena itu bukan KDRT berat tapi KDRT yang agak ringan."

Komentar Hotman Paris saat Ferry Irawan resmi bebas atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Baca juga: Kaget Ferry Irawan Sudah Bebas dari Penjara, Elma Theana Masih Blokir Instagram Mantan Venna Melinda

"Yang menerapkan pasal itu kan polisi di awal, Venna mengadu, polisi menerapkan pasal 44 ayat 1 KDRT berat sama ringan."

"Kemudian terbukti KDRT ringan, itu kan proses hukum bukan Venna yang menentukan pasalnya," terang Hotman.

Tak tanggung-tanggung, Hotman Paris pun melontarkan sindiran menohok pada pihak Ferry Irawan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini