News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Lusa Sidang Talak Cerai, Bedanya dengan Gugatan Venna Melinda, Ferry Irawan Bisa Ajukan Rujuk

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENIKAH – Pernikahan artis Venna Melinda dan Ferry Irawan digelar di Wide Sands Beach Retreat, Jalan Bahari Pantai Yehsumbul, Desa Yehsumbul Kecamatan Mendoyo Jembrana, Senin (7/3/2022). Kasus KDRT membuat rumahtangga Venna Melinda dan Ferry Irawan terancam usai. Keduanya akan menghadapi 2 sidang. Apa beda gugatan Venna dan talak Ferry

Menurut Taslimah, karena dua perkara cerai yang dilaporkan, maka akan ada 2 sidang cerai.

Saat Ferry mengajukan cerai talak pada 7 Februari 2023 maka sidang perdana akan berlangsung 16 Februari 2023 atau lusa. 

Baca juga: Athalla Naufal Minta Keluarga Ferry Irawan Tak Paksa Ibunya untuk Bertemu, Singgung Rasa Takut

Kemudian sidang cerai perdana Venna Melinda akan digelar pada 23 Februari 2023.

Beda Gugatan Ceria Venna Melinda dan Talak Sang Suami, Ferry Irawan Masih Bisa Rujuk

Lantas, apa bedanya kedua sidang ini?

Taslimah menerangkan untuk talak cerai, Ferry Irawan akan mengucapkan talak atas pernikahannya dengan Venna Melinda jika dizinkan hakim.

Perkara gugatan cerai talak yang diajukan Ferry Irawan siap disidangkan.(Kolase Instagram @ferryirawanreal dan tangkapan layar YouTube Cumicumi)

"Iya, satu jenis cerai talak, kalau satu lagi cerai gugat. Kalau suami yang mengajukan itu adalah jenisnya cerai talak.

Nanti kalau cerai talak implikasinya kalau diizinkan majelis hakim, nanti kalau diizinkan dan terbukti diizinkan untuk mengikrarkan talak, nanti suami yang mengikrarkan talak di depan majelis hakim," jelasnya.

Baca juga: Ferry Irawan Ditahan di Polda Jatim, Sunan Kalijaga Ungkap Kemungkinan Kliennya Hadiri Sidang Cerai

Lantas, bagaimana dengan Venna Melinda? 

Jika gugatan cerai diajukan oleh pihak Venna Melinda maka tidak akan ada rujuk.

"Tapi kalau cerai gugat, cerai yang diajukan oleh istri. Bila dikabulkan oleh majelis hakim maka jenis perceraian diputus oleh majelis hakim dan tidak boleh rujuk,"jelas Taslimah.

Berbeda dengan pengakuan talak cerai oleh Ferry Irawan. Dia bisa mengajukan rujuk.

"Dan beda kalau yang diajukan oleh suami cerai talak, suami mengikrarkan talak setelah ikrar diucapkan dalam masa idah. Selama idah tersebut suami bisa rujuk lagi karena akan baru. Itu bedanya," pungkas Taslimah.

Kuasa Hukum Sebut Ferry Irawan Mantap Talak Venna Melinda
Kuasa hukum Ferry Irawan diwakilkan oleh Sunan Kalijaga menyambangi Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini