Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekira dua tahun laporan dugaan penyekapan terhadap Sulaeman, mantan sopir penyanyi Nindy Ayunda, berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukim dari istri Sulaeman, Rini Diana mempertanyakan perkembangan laporan yang dilakukan kliennya.
Saat dihubungi awak media, Fahmi mengaku heran lantaran penanganan kasus tersebut dianggap belum tuntas sampai saat ini.
“Ini (pelaporan) sudah berjalan dua tahun loh," ujar Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Jumat (17/2/2023).
"Apa sih sulitnya menangani kasus ini, sebenarnya ada apa sih?" ujarnya.
Fahmi mengatakan dalam waktu dekat ini dirinya dan korban akan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mempertanyakan penanganan kasus ini.
Ia ingin mendapat kepastian serta titik terang dari kasus yang sudah dilaporkan dua tahun lalu itu.
“Yang pasti-pasti aja deh. Jangan digantung seperti ini,” tegas Fahmi.
Sementara itu Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi belum bisa memberikan jawaban soal kasus tersebut saat dihubungi awak media.
“Silakan tanya ke Pak Kasat,” kata AKP Nurma Dewi melalui pesan singkat WhatsApp.
Sekadar informasi Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri dari mantan sopir pribadinya, Sulaeman, ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus penyekapan.
Rini melaporkan Nindy pada 15 Februari 2021. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.