News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini, Istri Aktor Rizal Djibran Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan KDRT

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari ini, istri aktor Rizal Djibran, Sarah akan diperiksa sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, istri aktor Rizal Djibran, Sarah akan diperiksa sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023).

Diketahui, Sarah melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyimpangan seksual.

Baca juga: Tudingan KDRT dan Penyimpangan Seksual Terhadap Sang Istri, Pihak Rizal Djibran Buka Suara

"Kemarin tanggal 13 Februari 2023 kan klien saya sudah melaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, jadi Insya Allah, kalau nggak ada halangan besok (hari ini) siang bakal dilakukan pemeriksaan atas laporan," kata kuasa hukum Sarah, Tris Haryanto di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Jelang diperiksa polisi, Sarah tak bisa berkata apa-apa, sebab dirinya masih mengalami tekanan psikis.

Lebih lanjut, Tris Haryanto menjeskan sebab kliennya melaporkan suaminya tersebut ke polisi.

Baca juga: Konflik Rizal Djibran dan Istri Terjadi Sebelum Mereka Menikah, Dugaan KDRT Jadi Puncaknya

Diakuinya, Sarah mendapat kekerasan karena menolak ajakan berhubungan seksual suaminya.

"Jadi klien saya dipaksa, didorong, ditarik, bahkan dipukul. Tangan sama kakinya juga ditahan sampai mengakibatkan luka lebam," jelas Tris Haryanto.

Tim Kuasa Hukum Rizal Djibran saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) (Tribunnews.com/Alivio)

Sarah menolak ajakan berhubungan badan dari Rizal Djibran karena sang suami diduga punya penyimpangan seksual.

Hanya saja, Sarah enggan menjelaskan secara detail.

Baca juga: Profil Rizal Djibran, Artis Sinetron Kolosal yang Diduga Lakukan KDRT kepada sang Istri

"Itu masalah sensitif, saya nggak bisa ceritakan detail," tutur Sarah.

Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kliennya Dituding Punya Penyimpangan Seksual, Ini Bantahan Kuasa Hukum Rizal Djibran

Rizal Djibran (instagram)

Kuasa hukum Rizal Djibran, Mila Ayu Dewatasari membantah kabar kliennya yang melakukan dugaan KDRT kepada Sarah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini