TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum aktor Ferry Irawan membantah kliennya tak bertanggung jawab selama berumah tangga dengan Venna Melinda.
Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan membeberkan sejumlah bukti kontrak kerja.
Pihaknya juga menyebut bayaran dari kontrak kerja Ferry Irawan tersebut telah ditransfer kepada Venna Melinda.
"Pak Ferry Irawan dalam sebuah kontrak kerja itu selalu ditransfer kepada istrinya," ucap Jeffry Simatupang dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (22/2/2023).
Jeffry Simaptupang juga membantah kabar yang menyebut, Ferry Irawan tidak memberikan nafkah pada Venna Melinda.
Pasalnya, selama ini saat Ferry Irawan menerima honor dari pekerjaan tersebut selalu ditransfer kepada Venna Melinda.
"Itu ada kontraknya tuh, lalu kemudian ada transferannya juga."
Baca juga: Pihak Ferry Irawan Tegas Tak Lakukan Tindak Pidana KDRT ke Venna Melinda: Kapan Kami Mengakui?
"Jadi kalau Pak Ferry dikatakan tidak memberikan nafkah, tidak bertanggung jawab, selama ini Pak Ferry menerima kontrak pekerjaan selalu ditransfer kepada istrinya."
"Walapun kontrak tersebut atas nama Pak Ferry," sambungnya.
Pihak Ferry Irawan mengatakan hal tersebut nantinya akan dibuka di pengadilan.
Begitu pun dengan alat bukti kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dimiliki pihak Ferry Irawan.
"Makannya itu nanti akan kita buka di persidangan."
Baca juga: Bantah Ferry Irawan Pengangguran, Ibu Sebut Anaknya Bantu Ngepel hingga ke Pasar: Itukan Juga Kerja
"Semua alat bukti yang kami miliki berkatian dengan dugaan tindak pidana KDRT, kami akan buka itu di pengadilan, kami akan uji di pengadilan," paparnya.
Jeffry berharap pasal 44 ayat 4 dapat diterapkan pada perkara yang menjerat aktor 45 tahun itu.
Pihaknya menegaskan, selama ini baik Ferry Irawan maupun tim penasihat hukumnya tidak pernah mengakui telah terjadi tindak pidana KDRT.
"Sekali lagi Pak Ferry atau kami tim penasihat hukum tidak pernah baik langsung ataupun tidak langsung tidak pernah mengakui telah terjadinya tindak KDRT."
"Yang kami tim penasehat hukum sampaikan adalah kami meminta agar pasal 44 ayat 4 dapat diterapkan dalam pasal yang sedang dihadapi oleh Pak Ferry," ujarnya.
Baca juga: Sunan Kalijaga Minta Hotman Paris selaku Kuasa Hukum Venna Melinda Tak Rendahkan Ferry Irawan
Kendati tim kuasa hukum dari suami Venna Melinda itu meminta pasal 44 ayat 4 diterapkan dalam perkara kliennya.
Bukan berarti tim kuasa hukum Ferry Irawan mengakui adanya tindak pidana dugaan KDRT.
"Kalau kami meminta pasal 44 ayat 4, bukan berarti kami mengakui Pak Ferry melakukan tindak pidana KDRT," imbuhnya.
Jeffry membeberkan setidaknya ada tiga poin penting tim penasihat hukum meminta pasal 44 ayat 4 diterapkan pada perkara yang sedang dihadapi Ferry Irawan.
"Kami meminta pasal 44 ayat 4 tersebut karena, pertama dugaan tindak pidana ini kan tidak menimbulkan penyakit."
"Kedua dugaan tindak pidana ini kan tidak menghalangi mata pencahariaan."
"Yang ketiga dugaan tindak pidana ini kan tidak menghalangi kegiatan sehari-hari," pungkas Jeffry Simatupang.
Sebagai tambahan informasi, Ferry Irawan mendekam di tahanan Polda Jawa Timur atas dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.
(Tribunnews.com/Gabriella)