News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jessica Iskandar Buka Pintu Damai Usai Eks Rekan Bisnis Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Ini Syaratnya

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Iskandar dan sang suami Vincent Verhaag.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Iskandar dan suami, Vincent Verhaag membuka peluang pintu damai untuk Christopher Stefanus Budianto (CSB) atau akrab disapa Steven.

Sepasang suami istri ini menerima peluang damai dari CSB asal membayar kerugian.

Diketahui, CSB telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan senilai hampir Rp 10 miliar atas laporan Jessica Iskandar.

"Saya sampai sekarang masih terbuka lho apabila dia bisa ngikutin syaratnya (untuk membayar kerugian yang dialami Jessica) biar sama-sama enak," kata Vincent Verhaag di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Laporan Jessica Iskandar Soal Dugaan Penipuan Ditindalanjuti Polisi, Eks Rekan Bisnis Jadi Tersangka

"Saya kan terbuka, masih terbuka tapi pihak sana kan enggak enggak ada(komunikasi sama sekali)," lanjutnya. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, CSB sempat menghubungi Vincent dan Jessica Iskandar.

Namun, tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak untuk berdamai.

Kuasa hukum Jessica, Rolland E mengatakan, bahwa perdamaian bakal terjadi apabila pihak CSB mengganti kerugian yang dialami kliennya.

"Ya tadi dari klien saya bilang terbuka (untuk damai tapi) jangan hanya di atas kertas.  Kan harus jelas ini harus bentuk nyata bukan kerugian main-main artinya bisa dibuktikan semua melalui laporan polisi," jelas Rolland.

Lebih lanjut, Vincent dan Jessica Iskanda berharap kasus ini segera usai dan uangnya kembali.

Sebab, bagi mereka berdua adanya kasus ini mengganggu aktivitasnya sehari-hari.

Sebagai tambahan, Jessica Iskandar melaporkan CSB ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Jessica mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada CSB di perusahaannya.

Di sisi lain, CSB juga menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag ke PN Jakarta Selatan atas kasus perbuatan melawan hukum pada Rabu 14 September 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini