TRIBUNNEWS.COM - Perjalanan kasus dugaan penipuan Christopher Stefanus Budianto (CSB) atau Steven atas laporan selebriti Jessica Iskandar mulai menemui titik terang.
Pihak kepolisian kini sudah menetapkan Steven sebagai tersangka.
Kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E. Potu buka suara atas penetapan tersangka terhadap Steven.
"Pada 7 Maret kami sudah menerima SP2HP berkaitan dengan laporan di Polda Metro Jaya terhadap terlapor CSB."
"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya," kata Rolland E. Potu dikutip dalam kanal YouTube Cumicumi, Kamis (9/3/203).
Menurut Rolland, Penetapan tersangka terhadap Steven sudah sesuai dengan prosedur.
Baca juga: 2 Rumah Jessica Iskandar Dikabarkan Bakal Disita Pengadilan, Vincent Verhaag: Buktinya Apa?
Penyidik dari kepolisian sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Steven.
"Sebagaimana laporan kami, pasalnya 378 dan 372 KUHP, tapi kemarin kan pas digelar yang memenuhi unsur di 372 KUHP-nya, masalah penggelapan," kata Rolland.
Jessica Iskandar atau sapaan akrabnya Jedar, mengapresiasi kinerja kepolisian.
Ibu dua anak itu bersyukur lantaran laporannya terhadap Steven menunjukkan kemajuan yang signifikan, setelah sekian lama menanti.
"Yang pasti bersyukur, dengan proses yang panjang ini bisa sampai di titik ini itu luar biasa banget."
"Ini buah perjuangan kita semua menggapai keadilan."
"Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, buat orang yang berbuat jahat jangan macam-macam, karena hukum di Indonesia itu akan tetap bisa ditegakkan seadil-adilnya," tandas Jedar.
Pihak Steven Berikan Tanggapan soal Status Tersangka