Ammar memiliki narkoba lewat cara menyuruh asisten pribadi bernama Rahmat Hidayat alias BT.
BT yang saat itu bersama Ammar Zoni juga ditangkap.
Penangkapan mereka berawal dari penulusuran kepolisian yang lebih dahulu menangkap teman Ammar yang bernama Mustaqim.
Dia pun ditangkap di hari yang sama.
Kala itu, Ammar Zoni dikenakan Pasal 111 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Berita lain terkait Ammar Zoni
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Wartakota/Ramadhan/Rangga Baskoro)