News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Venna Melinda Bantah Diam-diam Temui Ferry Irawan, Tegas Tak Lakukan Intimidasi: Nggak Mungkin

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Venna Melinda bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan RM Harsono Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023). Venna Melinda membantah tudingan Sunan Kalijaga disebut datangi Ferry Irawan di tahanan.

TRIBUNNEWS.COM - Artis sekaligus politikus Venna Melinda membantah tudingan Sunan Kalijaga, terkait dugaan diam-diam datang menemui Ferry Irawan di tahanan.

Sebelumnya, kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga menyebut Venna Melinda datang menemui suaminya tanpa ditemani tim pengacara.

Disebutkan Sunan, kedatangan Venna Melinda kala itu untuk memaksa supaya Ferry Irawan mengakui perbuatan KDRT.

Atas tudingan itu, pihak Venna Melinda memberikan bantahan secara tegas.

Menurut kuasa hukumnya, Noor Akhmad Riyadi, Venna datang ke Polda Jawa Timur berdasarkan undangan penyidik.

Guna untuk melengkapi berkas yang disebut dengan P19.

Pihaknya membantah soal adanya pertemuan empat mata dengan Ferry Irawan.

Baca juga: Usai Alami KDRT, Venna Melinda Masih Teruskan Niatnya Maju Jadi Caleg 2024? Ini Responnya

"Jadi Mbak Venna tidak untuk menemui Pak Ferry di sana, ternyata Pak Ferry pada tanggal 17 Januari 2023 telah mengirim surat ke Kapolda Jatim,"

"Intinya untuk meminta restorative justice, dan pada tanggal 24 tersebut, kebetulan Mbak Venna langsung, berarti tidak ada pertemuan empat mata ya maksudnya, nggak ada pertemuan empat mata," jelas Noor, dikutip dari YouTube KH Infotainment, Kamis (9/3/2023).

Dalam kesempatan itu, Venna tidak hanya bertemu dengan Ferry.

Namun ada pihak kepolisian yang membersamai keduanya.

"Mereka bukan hanya berdua bertemu, tapi ada Pak Dir dan Pak Kanit yang bersama Mbak Venna dan Pak Ferry. Jadi setelah dilakukan restorative justice, ya akhirnya tidak ada titik temu ke jalan tengah dan di sini juga tertuang ya di Sp 2-nya yang poin 2B menindaklanjutkan permohonan perdamaian 17 Januari, yang ditulis di atas materai oleh tersangka Pak Ferry kepada Kapolda Jatim pada tanggal 24 Februari 2023," lanjut Noor.

Venna Melinda ketika ditemui usai sidang mediasi, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan RM Harsono Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dalam kesempatan itu, Noor juga membantah Venna telah mengintimindasi Ferry untuk mengakui perbuatan KDRT.

Noor mengatakan ibu tiga anak itu tidak mungkin memaksa suaminya melakukan seperti yang dituduhkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini