News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Polisi Ungkap Masih Mendalami Penangkapan Ammar Zoni, Termasuk soal Motif

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ade Ary Syam- Kapolres Metro Jakarta Selatan ungkap masih mendalami kasus Ammar Zoni.

TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mendalami perkara yang menimpa aktor Ammar Zoni.

Pasalnya, polisi belum mengungkap alasan Ammar Zoni dan kedua lainnya memakai narkotika jenis sabu.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah memakai narkoba sebanyak tiga kali terhitung dari bulan Januari hingga Maret 2023.

"Masih kami lakukan pendalaman."

"Karena proses pemeriksaan masih berlangsung harus ditemukan kesesuaian saksi dengan tersangka, tersangka dengan bukti," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dalam YouTube Seleb Oncam, Jumat (11/3/2023).

Ade Ary juga menjelaskan tentang persoalan proses rehabilitasi ini akan dilaksanakan sebagaimana dengan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Ammar Zoni 2 Kali Terjerat Narkoba, Kuasa Hukum Enggan Tanya Alasan Memakai: Sangat Terpukul

"Prosedur penyalahgunaan narkoba telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, kami patuh dengan aturan tersebut, dan berkomitmen," katanya.

Kini sang aktor dalam masa tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan tambahan terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang digunakannya.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, dua bungkus klip plastik bening yang di dalamnya berisi sabu berat bruto 1,04 gram dan satu bungkus plastik klip bening sabu berat 0,14 gram.

Adanya penangkapan tersebut, ancaman yang akan dijalani Ammar Zoni adalah minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Ketiganya terancam disangkakan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Kronologi Ammar Zoni Diciduk Terkait Kasus Narkoba

Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews.com/Bayu Indra Perman)

Ade Ary Syam menjelaskan kronologi penangkapan Ammar Zoni di rumahnya yang berada di kawasan Sentul, Jawa Barat.

"Rabu 8 Maret jam 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara AZ dengan M (sopir) untuk membeli dan menggunakan sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam saat jumpa pers, Jumat (10/3/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini