"Kedua, satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram."
"Ketiga, satu unit handphone warna silver dengan nomor SIM Card-nya ada."
"Kemudian, satu unit handphone tipe Samsung, dan satu lagi tipe iPhone," papar Ade Ary.
Ade Ary menambahkan, Ammar Zoni terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Hasil Tes Urine Ammar Zoni Positif Narkoba
Ammar Zoni diketahui ditangkap dalam kondisi sadar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, menyampaikan hasil tes urine Ammar Zoni positif narkoba.
“Sadar (keadaan Ammar Zoni saat ditangkap), tapi urinenya positif narkoba,” ungkapnya, Jumat.
(Tribunnes.com/Rinanda Dwi Yuliawati/Nuryanti)