Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Ammar Zoni dan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika lainnya, M dan R resmi menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Senin (13/3/2023).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy menjelaskan alasan Ammar Zoni direhabilitasi walaupun sudah dua kali tersandung kasus serupa.
Baca juga: Aditya Zoni Ungkap Kekecewaan Irish Bella Hadapi Fakta Ammar Zoni Dua Kali Terkena Kasus Narkoba
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami dari penyidik mengambil kesimpulan, pertama, ketiga tersangka tidak terlibat peredaran jaringan narkoba, kedua ketiganya itu adalah murni sebagai pengguna narkoba, artinya mereka adalah korban penyalahgunaan narkoba," kata Kompol Achmad Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
Kemudian, Achmad Ardhy turut menyampaikan terkait peraturan SEMA Mahkamah Agung (MA) tentang jumlah barang bukti narkoba.
"Ketiga sesuai peraturan SEMA peraturan Mahkamah Agung nomer. 4 tahun 2010 dan UU RI no. 35 tahun 2009 yang mengatur tentang jumlah barang bukti narkoba, sabu. Maka kami dari penyidik mengambil kesimpulan terhadap ketiga tersangka AZ, R dan M kita lakukan assessment dan rehabilitasi," ujar Achmad Ardhy.
Baca juga: Pemeriksaan Rampung, Penyidik Sebut Ammar Zoni Korban Penyalahgunaan Narkoba
"Tentu kita mengacu pada peraturan perundang-undangan saja ya. Kalau memang barang buktinya di bawah SEMA. Mereka bertiga tidak terbukti sebagai pengedar," lanjutnya.
Sehingga Ammar Zoni, beserta dua tersangka lainnya kini telah dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat pada Senin (13/3/2023) sore.
Ketiganya akan menjalani maksimal enam bulan masa rehabilitasi.
"Dan hari ini juga sodara AZ, M dan R kita tempatkan untuk melaksanakan rehabilitasi di Balai rehabilitasi pemerintah Lido selama 3-6 bulan," pungkas Achmad Ardhy.