TRIBUNNEWS.COM - Disebut telah menjadi pengedar narkoba di usia 14 tahun, anak pedangdut Lilis Karlina yakni RD ternyata suka bergaul dengan yang lebih tua.
RD saat ini diamankan Polres Purwakarta dan telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan awal mula keterlibatan anak Lilis Karlina dengan obat-obatan terlarang tersebut.
Menurutnya, RD mengenal obat-obatan jenis G sejak usia 13 tahun.
"Sejak usia 13 tahun anak ini sudah mengonsumsi obat-obatan daftar G. Kemudian usia 14 tahun, dia sudah mulai menjadi pengedar," terang AKBP Edwar, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (14/3/2023).
"Sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu," sambungnya.
Baca juga: Motif Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba karena Ekonomi, Polisi Ungkap Keuntungan RD dalam Sehari
AKBP Edwar mengatakan, pergaulan dengan orang-orang dewasa lah yang membuat RD menjadi mudah untuk mendapatkan narkoba.
Dijelaskannya, RD bertemu dengan tersangka lainnya yang merupakan seorang residivis dan baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP).
"Anak ini usia 13,14 tahun tapi bergaul dengan rata-rata orang yang berusia di atas 20 tahun," ujar Edwar.
"Kebetulan tersangka kedua orang dewasa ini merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan yang sebelumnya divonis enam tahun," lanjutnya.
Motif Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba karena Ekonomi
Diberitakan sebelumnya, RD yang berusia 15 tahun ditangkap polisi karena diduga mengedarkan obat terlarang dan mengonsumsi sabu.
Motif RD dalam tindakan penyalahgunaan narkoba ini ada dua.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan motif anak Lilis Karlina tersebut bersentuhan dengan narkoba.
RD mengonsumsi narkoba untuk mendapatkan kenyamanan dan ketenangan.
Sedangkan motif RD sebagai pengedar obat terlarang untuk memenuhi kehidupan ekonomi.
"Motif dia sebagai pengguna untuk mendapat ketenangan dan kenyamanan setelah menggunakan obat-obatan itu," kata AKBP Edwar, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Lilis Karlina Tak Tahu, Anaknya Kemas Narkoba di Rumahnya Sebelum Diedarkan, Sang Pedangdut Bungkam
"Kemudian motif dia sebagai pengedar yaitu motif ekonomi," sambungnya.
AKBP Edwar kembali menerangkan bahwa RD mendapatkan keuntungan yang tak sedikit dari penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
Dalam sehari RD bisa mengantongi uang minimal Rp 700 ribu dan bahkan dapat meraup hingga jutaan rupiah.
"Hasil wawancara kami dengan tersangka, sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp700 ribu," terang Edwar.
"Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta."
"Jadi segitu keuntungan yang diperoleh sehingga ini menjadi motif utama dari anak sebagai pengedar narkotika," paparnya.
Diketahui, RD ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl dari RD.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)