Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akbar Pera Baharudin atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan adanya dua alat bukti yang dikumpulkan oleh Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Sosok Andi Rukman Karumpa, Pengusaha yang Rekrut Ajudan Pribadi hingga Kaya dan Terkenal
"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta, terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah," kata Kapolres Metro Jakarta Baret, Kombes Syahduddi saat jumpa pers, Rabu (15/3/2023).
Dalam pemeriksaan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa percakapan melalui handphone, bukti rekening, dan foto mobil.
Saat ini setelah statusnya sebagai tersangka, Ajudan Pribadi ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat.
"Setelah pemeriksaan, dilakukan penahanan kepada tersangka, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ungkap Kombes Syahduddi.
Baca juga: BREAKING NEWS, Selebgram Ajudan Pribadi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan
Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Selebgram bernama Akbar atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dimana Ajudan Pribadi melakukan motif penjualan mobil Toyota Land Cruiser dan Mercedez Benz fiktif kepada korban.
Ajudan Pribadi ditangkap di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.
Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan dengan total kerugian Rp1,3 miliar terkait laporan seseorang pada November 2022 lalu.
Profil Ajudan Pribadi, Dari Kuli Jadi Selebgram
Pemilik nama asli Akbar Pera Baharudin itu ditangkap oleh petugas Polres Metro Jakarta Barat.