News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Lilis Karlina Terlibat Narkoba

RD Tersangka Kasus Narkoba, Lilis Karlina Pikirkan Ujian Sekolah Anaknya, Ini Langkah Kuasa Hukum

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lilis Karlina (kiri) dan anaknya, RD (15) yang ditangkap karena menjadi pengendar narkoba. nak Lilis Karlina RD (15)  dianggap sebagai korban. Sang pedangdut memikirkan nasib pendidikan anaknya yang sebentar lagi akan ujian kelulusan sekolah. Ini upaya Kuasa Hukum.

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Anak Lilis Karlina RD (15)  dianggap sebagai korban. Sang pedangdut memikirkan nasib pendidikan anaknya yang sebentar lagi akan ujian kelulusan sekolah. 

Pihak keluarga Lilis Karlina melalui Kuasa Hukumnya mengupayakan agar anak Lilis Karlina bebas dari jeratan hukum. 

Baca juga: VIDEO Lilis Karlina Tak Tahu, Anaknya Kemas Narkoba di Rumahnya Sebelum Diedarkan

Apa yang dilakukan Kuasa Hukum demi membela anak Lilis Karlina?

Dilansir Tribunnews.com sebelimnya, RD ditangkap karena mengedarkan obat terlarang.

Selain itu, RD juga sudah mengonsumsi obat terlarang dari usia 13 tahun.

Akibat aksi menjadi pengedar, RD ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

Baca juga: Tak Kekurangan Uang Jajan, Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar karena Kecanduan Sabu dan Suka Mabuk

Dia ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Saat ini, pihak Satres Narkoba Polres Purwakarta telah menunjuk Evi Saepul Bachri untuk pendampingan hukum RD.

Evi Saepul Bachri atau biasa dikenal dengan panggilan Aphonk itu menyebutkan bahwa RD merupakan bagian dari korban.

Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia mengedarkan obat terlarang. (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

"RD yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum atau ABH ini merupakan bagian dari korban. Ia adalah korban dari teknologi dan pergaulan," ucap Aphonk kepada wartawan saat ditemui di Stasiun Kopi, Jalan Singawinata, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Rabu (15/3/2023) malam.

Aphonk mengatakan pihaknya akan melakukan diversi untuk menyelesaikan kasus RD.

Baca juga: Jadi Pengedar Narkoba Usia 14 Tahun, Anak Lilis Karlina Ternyata Suka Bergaul dengan yang Lebih Tua

"Jadi kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, tentunya Teh Lilis. Kami akan melakukan diversi agar kasus ini bisa diselesaikan dengan persuasif," katanya.

Evi Saepul Bachri menjadi kuasa hukum anak Lilis Karlina, RD (15), yang ditangkap polisi karena mengedarkan obat-obatan terlarang. Evi akan melakukan upaya diversi untuk RD. (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Dia menjelaskan, diversi merupakan upaya dalam peradilan anak untuk proses pengalihan dari sistem pidana anak ke cara persuasif atau musyawarah.

"Artinya sang anak tidak mengikuti proses peradilan dan bisa dikembalikan ke orangtua," ucapnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini