News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Ferry Irawan Merasa Selalu Dituding Miring, Kuasa Hukum Bakal Ungkap Fakta di Sidang Kasus KDRT

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jeffry Simatupang (kiri) dan Ferry Irawan (kanan) -

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Venna Melinda dan Ferry Irawan akan berlangsung pada Senin (27/3/2023) di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simtupang menegaskan pihaknya bakal membeberkan kebenaran dalam sidang perdana tersebut.

Baca juga: Ferry Irawan Bakal Sidang Perdana Kasus KDRT Pada 27 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Kediri

Selain itu ia berharap masyarakat Indonesia bisa mengawal sidang kasus dugaan kliennya itu untuk mengetahui kebenarannya.

"Kami meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia, mengawal sidang Ferry agar kebenaran berdasarkan fakta dan alat bukti dapat terungkap dengan sebenar-benarnya," kata Jeffry Simatupang saat dihubungi awak media, Rabu (22/3/2023).

Harapan tersebut dilakukan guna menghindari adanya tudingan miring yang terus dilayangkan kepada Ferry Irawan dan keluarga buntut dugaan kasus KDRT.

"Sehingga, tidak ada lagi isu dan berita yang tidak berdasar yang memojokkan klien kami," lanjut Jeffry Simatupang.

Baca juga: Akui Tak Ikuti Perkembangan Kasus KDRT Venna Melinda, Verrell Bramasta Fokus Bahagiakan sang Ibu

Diketahui sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan ke Polres Kediri, Jawa Timur atas kasus dugaan KDRT, Minggu (8/1/2023).

Kasus dugaan KDRT tersebut pun dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Venna Melinda (kiri) Ferry Irawan (kanan) - Membantah tudingan mengintimidasi Ferry Irawan, Venna Melinda sebut tak mungkin dirinya diam-diam kunjungi sel sang suami. (Kolase Tangkapan Layar Instagram @vennamelindareal dan @ferryirawanreal)

Dalam laporan Venna Melinda, Ferry Irawan dijerat dengan pasal Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ferry Irawan kini sudah jadi tersangka. Ia juga sudah menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini