News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Ferry Irawan Buka Suara setelah Selesai Sidang KDRT: Innalillahi Telah Hilang Hati Nurani

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferry Irawan buka suara setelah selesai sidang.

TRIBUNNEWS.COM - Ferry Irawan mengucap 'Innalilahi' saat memberikan pernyataan kepada wartawan usai sidang perdana KDRT Venna Melinda.

Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga Ferry Irawan kepada sang istri Venna Melinda digelar pada hari ini (27/3/2023) di pengadilan negeri kota Kediri Jawa Timur.

Keluar dari gedung Lembaga Pemasyarakatan kelas 2 Kediri, Ferry pun terlihat langsung memasuki mobil tahanan.

Dengan menggunakan rompi tahanan berwarna orange dipadukan peci berwarna putih dan kedua tangannya yang diborgol, Ferry pun dibawa oleh petugas untuk segera menuju ruang pengadilan.

Setelah kurang lebih dua jam menjalani sidang, Ferry Irawan pun turut memberikan komentarnya.

Baca juga: Tegas Tak KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Akui Ditahan untuk Hal yang Tak Diperbuat

"Pertama saya mau mengucapkan Innalilahi wainailaihirojiun."

"Terhadap hati nurani yang telah mati," kata Ferry Irawan dikutip dalam YouTube Instens Investigasi, Senin (27/3/2023).

Lebih lanjut, Ferry pun menjelaskan mengapa dirinya selama ini sangat jarang berkomentar.

Aktor Ferry Irawan telah menjalani sidang perdana kasus KDRT, tapi tak mengakui perbuatannya kepada Venna Melinda. (Warta Kota dan Tribun Jatim)

Karena menurutnya, bila dirinya berkomentar yang keluar dari perkataannya hanyalah aibnya sendiri beserta aib rumah tangganya.

"Kenapa selama ini saya tidak pernah berkomentar? Karena tidak lebih kalau saya berkomentar atau memberi statemen, hanyalah aib rumah tangga yang akan saya buka," sambungnya.

Diketahui, Senin ini tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Ferry Irawan.

Ketujuh JPU tersebut yakni Sabetania Ramba Paembonan, Maria Febriana, Ribut, Sigit Artantojati, Yuni Priyono, Wahyu Hidyatullah, dan Aditya Okto Thohari.

Sementara penasihat hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang juga terlihat mendatangi PN Kota Kediri.

Setelah sidang pembacaan dakwaan tuntas, Jeffry segera mengajukan eksepsi sekaligus membacakan eksepsi itu hari ini juga.

Kronologi Lengkap KDRT pada Venna Melinda hingga Penetapan Ferry Irawan Jadi Tersangka

Venna Melinda (kiri) Ferry Irawan (kanan) - Berikut kronologi dari kasus KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda (Kolase Tangkapan Layar Instagram @vennamelindareal dan @ferryirawanreal)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini