News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Tegas Tak KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Akui Ditahan untuk Hal yang Tak Diperbuat

Penulis: Dian Hastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferry Irawan (kiri) kekeh tak lakukan KDRT pada Venna Melinda (kanan), ia mengaku ditahan untuk kesalahan yang tidak pernah dilakukannya.

TRIBUNNEWS.COM - Ferry Irawan tegas membantah telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

Bantahan itu disampaikan oleh Ferry Irawan setelah melakukan sidang perdana kasus KDRT yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (27/3/2023).

Didampingi oleh penasihat hukumnya, Jeffry Simatupang, Ferry Irawan juga sempat melontarkan sindiran untuk pihak yang menjebloskannya ke tahanan.

"Pertama-tama saya mengucapkan Inalillahi wa innailaihi rajiun terhadap hati nurani yang telah mati," ungkap Ferry, dikutip dari TribunJatim.com.

Ferry masih dengan pendiriannya, merasa tak melakukan tindak kekerasan yang disangkakan padanya.

"Di mana sistem itu dipaksakan ke saya untuk saya berada di dalam tahanan untuk sesuatu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," sambungnya.

Baca juga: Ramadan, Ferry Irawan Diminta Jujur Soal Tudingan KDRT Venna Melinda, Kukuh Merasa Tak Bersalah

Yakin tak melakukan KDRT terhadapa Venna Melinda, Ferry mengaku seolah-olah dipaksa menjadi tahanan.

"Sekali lagi saya tekankan, saya dipaksakan oleh suatu sistem, di mana sistem itu saya menjadi tahanan untuk satu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Ferry tak menyangkal masih menyimpan rasa sayang pada Venna.

Namun, ia menyanyangkan sikap sang istri yang melaporkannya ke polisi hingga berujung pada persidangan ini.

"Karena yang saya hadapi adalah orang yang saya sayangi, orang yang saya cintai. Tapi dialah juga yang membuat saya menjadi tahanan sampai detik ini," pungkas Ferry.

Ferry Irawan kekeh tak lakukan KDRT pada sang istri, Venna Melinda. (TribunJatim.com/Didik Mashudi)

Sebagai informasi, Ferry dilaporkan oleh sang istri, Venna Melinda atas tuduhan KDRT yang dilakukan di salah satu hotel Kota Kediri pada awal Januari 2023 lalu.

Berikut kronologi kejadian Venna Melinda menjadi korban KDRT hingga penetapan Ferry Irawan menjadi tersangka.

Tribunnews.com merangkumnya sebagai berikut:

1. Minggu, 8 Januari 2023

Pada hari Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, Venna Melinda mengalami kekerasan yang mengakibatkan luka pada hidungnya.

Hal itu dituturkan oleh Reza Mahastra yang dihubungi sang kakak, Venna Melinda setelah mengalami KDRT itu.

Venna mendapatkan perlakuan kekerasan itu saat menginap di sebuah hotel Kategori Bintang 4, Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri.

Dari kejadian itu Venna mengalami luka di hidungnya hingga mengeluarkan darah.

Menurut pemaparan Reza, luka terjadi akibat benturan dahi Ferry Irawan dengan hidung Venna Melinda.

Baca juga: Hotman Paris Pastikan Venna Melinda Datang di Sidang Perdana Kasus KDRT Ferry Irawan

"Menurut Bu Venna, hal itu dilakukan dengan semacam menekan bagian hidung Bu Venna dengan dahi dengan sangat keras dalam posisi telentang tangan ditahan di tempat tidur. Dan hidungnya ditahan dengan dahi," ungkapnya.

Mendapatkan perlakuan itu, Venna mencoba menyelamatkan diri dengan kabur dari kamar hotel.

Akhirnya Venna bertemu dengan petugas kebersihan (janitor) hotel tempanya menginap.

Janitor itulah yang membantu Venna menyelamatkan diri dari Ferry Irawan.

Di hari yang sama, setelah mendapat perlakuan tak mengenakkan itu, Venna langsung melaporkan suaminya itu, ke SPKT Mapolres Kediri Kota.

Baca juga: Venna Melinda Akan Hadir di Sidang Perdana Ferry Irawan sebagai Terdakwa Kasus KDRT

2. Senin, 9 Januari 2023

Sehari setelah pelaporan, tepatnya Senin (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Penyidik telah memperoleh barang bukti (BB) yang diserahkan pihak korban atas dugaan kasus KDRT tersebut.

Seperti handuk dan pakaian korban saat mengalami tindakan tersebut, hingga rekaman CCTV yang merekam momen dugaan insiden KDRT tersebut.

Masih di hari Senin, penyidik juga telah memeriksa Venna Melinda, sejak pukul 10.00-15.00 WIB.

Sedangkan, Ferry Irawan diperiksa penyidik mulai pukul 14.00-17.35 WIB.

Saat diperiksa, Ferry Irawan pun mengakui telah melakukan KDRT ke Venna Melinda.

Baca juga: Jelang Sidang Kasus KDRT Venna Melinda, Hotman Paris Sebut Pihak Ferry Irawan Sibuk Konferensi Pers

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan dalam proses pemeriksaan, terlapor mengakui semua perbuatannya.

"Iya, kemarin sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dan hasilnya, yang bersangkutan mengakui melakukan perbuatan tersebut, iya KDRT," jelasnya pada Selasa (10/1/2023) dikutip dari TribunJatim.com.

Pada hari itu juga, melalui unggahan Instagram sang anak @athallanaufal7, terlihat Venna Melinda dirawat di rumah sakit akibat luka yang ia dapatkan.

3. Selasa, 10 Januari 2023

Pada Selasa (10/1/2023), penyidik melakukan olah TKP di hotel yang menjadi tempat kejadian KDRT pasutri selebriti tersebut.

Termasuk, memeriksa lima orang saksi dari pegawai hotel.

Tak lupa menghimpun semua rekaman CCTV yang sempat merekam momen keduanya terlibat cekcok hingga terjadinya insiden dugaan KDRT tersebut.

Baca juga: Tak Terima Dituding Intimidasi Ferry Irawan untuk Akui KDRT, Venna Melinda Ancam akan Lapor Polisi

4. Rabu, 11 Januari 2023

Pada Rabu (11/1/2023), penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara.

Gelar perkara tersebut dilakukan penyidik yang dikomandoi oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, seusai melakukan olah TKP dan memeriksa lima orang saksi.

Di hari Rabu itu juga, Venna Melinda keluar dari rumah sakit kawasan Waru, Sidoarjo, setelah dirawat selama tiga hari.

5. Kamis, 12 Januari 2023

Pada hari ini, Ferry Irawan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.

Ferry dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Hari ini, ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.

Sebelumnya, Venna Melinda juga terlihat mendatangi Polda Jatim didampingi oleh kuasa hukum Hotman Paris dan juga kedua anaknya, Verrel Bramasta serta Athalla Naufal.

Venna datang ke polda guna melengkapi BAP (Berita Acara Perkara) tambahan terkait kasus yang dilaporkannya.

6. Senin, 16 Januari 2023

Ferry Irawan akan melakukan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (16/1/2023) pekan depan.

"Kemudian, hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi Undangan yang dilayangkan," jelasnya.

Oleh karena itu, Dirmanto menambahkan, pihaknya berharap, pihak tersangka Ferry Irawan dapat memenuhi agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut secara kooperatif.

(Tribunnews.com/dian) (TribunJatim.com/Didik Mashudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini